Sindikat Jual 4 Juta Meterai Palsu, Negara Rugi Rp40 Miliar

Ilustrasi. (AI Generate)

Polisi menangkap 16 anggota jaringan meterai ilegal di lima provinsi. Angka Rp1 triliun merupakan potensi kehilangan penerimaan dari barang bukti dan bahan baku yang disita.

Direktorat Jenderal Pajak bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan yang telah menjual 4.007.334 keping meterai palsu selama setahun terakhir. Peredaran meterai ilegal itu menyebabkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp40.073.340.000.

Operasi penindakan berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Kerugian Rp40,07 miliar dihitung berdasarkan jumlah meterai palsu yang telah dijual. Angka ini berbeda dengan estimasi sekitar Rp1 triliun yang juga disebut dalam pengungkapan perkara tersebut.

Nilai Rp1 triliun bukan kerugian yang telah terjadi, melainkan potensi kehilangan penerimaan yang dapat dicegah setelah polisi menyita meterai siap edar dan bahan baku berkapasitas produksi besar.

Tiga Gulungan Bisa Menghasilkan 100 Juta Meterai

Polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan. Barang bukti lainnya mencakup satu set mesin produksi, tiga gulungan kertas bahan baku, serta sejumlah akun lokapasar.

Setiap gulungan diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Dengan demikian, tiga gulungan tersebut secara teoritis mampu digunakan untuk mencetak hampir 100 juta keping.

Jika seluruhnya diproduksi dan digunakan untuk menggantikan meterai resmi senilai Rp10.000, penerimaan negara yang berpotensi hilang mendekati Rp1 triliun.

Penyidik juga menyita mesin yang diperkirakan mampu menghasilkan 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun. Kapasitas tersebut setara dengan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp9 miliar.

Jaringan itu diduga telah beroperasi selama sekitar tiga tahun. Para pelaku mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak, termasuk melalui media sosial dan YouTube.

Mereka menggunakan kertas komersial, bukan kertas khusus milik Perum Peruri. Polisi turut menemukan mesin jahit yang dimodifikasi untuk membuat lubang berbentuk oval agar meterai palsu menyerupai produk resmi.

Meterai Bekas Dibersihkan dan Dijual Kembali

Selain mencetak meterai baru, jaringan tersebut mendaur ulang meterai bekas. Tanda tangan, cap, dan tanggal penggunaan dihapus sehingga meterai dapat dijual kembali seolah-olah belum pernah dipakai.

Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial B sebagai produsen, RC sebagai distributor, dan M sebagai kurir. TA dan RTP berperan mendaur ulang meterai bekas, sedangkan 11 tersangka lainnya bertindak sebagai penjual.

Meterai ilegal dipasarkan melalui lokapasar, toko alat tulis, kios, dan jaringan penjual kembali. Harga yang ditawarkan berada di bawah nominal resmi Rp10.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang. Belum dijelaskan berapa banyak meterai yang telah ditarik dari peredaran maupun dokumen yang terlanjur menggunakan meterai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.***

Pos terkait