PBNU mengingatkan bahaya penyempitan definisi korupsi menjadi suap. DEN memastikan unsur kerugian negara tetap dipertahankan.
Katib Syuriyah Bidang Hukum dan Organisasi PBNU, Ikhsan Abdullah, memperingatkan risiko impunitas jika definisi korupsi dipersempit menjadi penyuapan.
Pernyataan itu merespons penjelasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tentang kajian penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi.
Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, perkembangan polemik tersebut mencakup klarifikasi DEN bahwa unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan.
Polemik bermula setelah Luhut menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Luhut merujuk Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Penjelasannya memantik kekhawatiran penyempitan cakupan pidana korupsi.
Korupsi Tidak Sebatas Suap
Ikhsan menghargai niat pemerintah memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Namun, ia menilai penafsiran terhadap konvensi tersebut perlu diluruskan.
“Pertama, UNCAC tidak hanya mengatur suap,” kata Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026, seperti dikutip Inilah.com.
Konvensi yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 itu tidak menetapkan definisi tunggal korupsi, melainkan mengatur berbagai bentuk perbuatan.
“Pasal 17 UNCAC itu sendiri adalah pasal tentang kerugian negara. Jadi tidak benar jika dikatakan UNCAC tidak bicara kerugian negara,” ujar Ikhsan.
Secara tekstual, Pasal 17 mengatur penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik. Cakupannya meliputi kekayaan publik maupun privat.
UNCAC juga mengatur pencucian uang. Untuk perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, dan memperkaya diri secara tidak sah, konvensi meminta negara mempertimbangkan kriminalisasinya.
Ikhsan mengkhawatirkan penyempitan definisi akan menyulitkan penindakan terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan tanpa menerima suap.
“Jika definisi dipersempit hanya suap, lalu bagaimana kita menjerat pejabat yang tidak menerima suap tapi dengan sadar membuat kebijakan
“yang menguntungkan kroni dan merugikan negara? Itu celah impunitas,” tutur Ikhsan.
Ia mencontohkan perkara BLBI, Jiwasraya, Asabri, timah, dan sawit untuk menekankan pentingnya penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.
DEN Klarifikasi, Risiko Bisnis Perlu Dibedakan
Dalam klarifikasi yang diberitakan Hukumonline pada 22 Oktober 2026, DEN menegaskan rekomendasinya tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara.
DEN menyatakan fokus rekomendasinya ialah memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan delik korupsi. Pertanggungjawaban pidana serta pemulihan kerugian negara tetap berlaku.
Menurut DEN, penjelasan Luhut tentang UNCAC merupakan rujukan pembanding internasional. Lembaga itu juga mengusulkan pengaturan penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Adapun Ikhsan mengakui kekhawatiran direksi BUMN dan Danantara terhadap kriminalisasi keputusan bisnis. Ia menyarankan penguatan penerapan Business Judgment Rule.
Menurut dia, aparat perlu membedakan risiko usaha yang diambil dengan iktikad baik dari penyimpangan yang mengandung perbuatan melawan hukum.
Kajian memadai, ketiadaan konflik kepentingan, dan pelaksanaan uji tuntas menjadi bagian penting dalam menilai keputusan bisnis tersebut.
Ikhsan juga mengaitkan penjagaan harta publik dengan prinsip Maqashid Syariah. Menurutnya, kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan bersama pemberantasan korupsi.
“Maka upaya menyederhanakan definisi korupsi adalah berlawanan dengan Maqashid Syariah, selain juga bertentangan dengan hukum internasional dan semangat dunia untuk memerangi kejahatan luar biasa ini,” kata Ikhsan. ***




