PBNU memberikan tenggat tujuh hari bagi PCNU Sekadau dan Nias untuk mengklarifikasi laporan politik uang Muktamar ke-35 ke KPK. Langkah ini demi menjaga marwah organisasi dari tuduhan tanpa bukti.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf memberi tenggat tujuh hari kepada PCNU Sekadau dan PCNU Nias. Ultimatum ini terkait laporan dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU ke KPK. Ia meminta kedua cabang segera melakukan tabayun ke PBNU.
“Dua PCNU ini kami tunggu 7×24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK,” kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dukungan PBNU Terhadap Langkah KPK
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menegaskan bahwa PBNU mendukung penuh upaya KPK. Dukungan tersebut mencakup pemberantasan korupsi dan dugaan politik uang. Namun, ia mengingatkan agar setiap laporan harus selalu disertai bukti yang kuat.
Ia menilai aduan tanpa bukti fisik berpotensi memunculkan opini negatif di masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencemarkan nama baik pihak lain. “Jika mereka tidak memiliki bukti apa pun, hanya membual, hanya juga cuma membikin opini, ini kan bisa merusak marwah organisasi,” ujarnya.
Himbauan Pelaporan Internal
Terkait pelaporan pelanggaran, Menteri Sosial ini menyarankan seluruh PCNU cabang mengadu terlebih dahulu kepada jajaran pengurus pusat. Langkah ini penting agar PBNU dapat merespons dan menindaklanjuti dugaan tersebut secara internal.
“Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup,” kata Saifullah.
Penyerahan Uang Rp 250 Juta
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias menyerahkan uang tunai senilai Rp 250 juta kepada lembaga antirasuah. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik politik menjelang Muktamar ke-35 NU. Pihak penyidik KPK langsung menyita uang tersebut sebagai barang bukti awal.
KPK juga menerima aduan masyarakat dari PCNU Kabupaten Sekadau mengenai isu serupa. Bedanya, pengaduan dari Sekadau tidak disertai penyerahan uang fisik kepada pihak penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyerahan dana dari Nias merupakan inisiatif pihak pelapor.
“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi.***





