Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan pelaksanaan wajib halal mulai 18 Oktober 2026 tidak ditunda, sementara pemerintah menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan penegasan itu dalam keterangan yang diberitakan Sabtu, 10 Oktober 2026, sepekan sebelum pelaksanaan.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” katanya, seperti dikutip ANTARA.
Menjaga keberlangsungan usaha
Ketentuan yang disiapkan berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Dalam penjelasan di Gedung BPJPH pada Jumat, 9 Oktober, Haikal mengatakan ketentuan khusus tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan berlangsung proporsional dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Tidak ada kebijakan sweeping
BPJPH menyatakan pelaksanaan kewajiban dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan. Haikal menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi.
Pelaku usaha dapat memeriksa informasi kebijakan melalui kanal resmi BPJPH. Ketentuan khusus yang masih disusun tersebut tidak disebut sebagai penundaan pelaksanaan wajib halal.***





