Tarif Khusus Kereta Daop 8 Naik hingga Rp60.000 Mulai Senin

Penyesuaian Tarif Khusus KA
Stasiun Surabaya Gubeng. (Humas KAI Daop 8 Surabaya)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menaikkan tarif khusus pada 11 relasi perjalanan mulai Senin (12/10). Kenaikannya berkisar Rp10.000 hingga Rp60.000 per tiket, bergantung pada kelas dan kereta yang dipilih.

Bagi banyak penumpang, tarif khusus menjadi jalan keluar saat harus berangkat mendadak. Tiketnya lebih murah dari tarif reguler, tetapi hanya dijual menjelang keberangkatan dan selama kursi masih kosong.

Setelah penyesuaian, tarif khusus kelas eksekutif berada di kisaran Rp45.000 hingga Rp360.000. Kelas ekonomi kini dipatok Rp35.000 hingga Rp205.000.

Kenaikan di kelas ekonomi juga tidak kecil. Batas atasnya mencapai Rp55.000, hanya terpaut Rp5.000 dari kenaikan tertinggi di kelas eksekutif.

Bacaan Lainnya

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan informasi ini disampaikan sebelum tarif baru berlaku agar penumpang dapat menimbang ulang rencana perjalanan.

“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar penumpang dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket,” kata Mahendro pada Minggu (11/10).

Rute dan kereta mana saja?

Penyesuaian berlaku pada 11 relasi pulang-pergi. Dari Surabaya, relasinya mencakup Madiun, Jombang, Jember, Probolinggo, Malang, Cepu, dan Semarang Tawang.

Dari Malang, tarif khusus menjangkau Madiun, Kediri, Blitar, dan Yogyakarta. Layanannya menyesuaikan stasiun keberangkatan dan kedatangan, termasuk Surabaya Gubeng dan Surabaya Pasarturi.

Kenaikan ini menyentuh 31 layanan kereta, dari kelas ekonomi hingga eksekutif. Di antaranya Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Gajayana, Jayabaya, Matarmaja, Pandalungan, dan Sancaka.

KAI Daop 8 tidak memerinci tarif baru untuk setiap relasi. Penumpang diminta memeriksa harga di kanal resmi KAI sebelum menyelesaikan transaksi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tarif dan ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi KAI,” ujar Mahendro.

Mengisi kursi yang belum terjual

Tarif khusus berbeda dari tarif reguler. Menurut KAI, ketersediaannya bergantung pada relasi, jenis layanan, dan kuota tempat duduk pada setiap perjalanan.

Pada 2024, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa tarif khusus bertujuan mengoptimalkan okupansi dengan memanfaatkan kursi yang masih kosong. Saat itu, KAI juga menaikkan tarif khusus di sejumlah relasi mulai 1 Mei 2024.

Kini, tiket tarif khusus di wilayah Daop 8 bisa dibeli di loket stasiun dengan pembelian langsung (go show). Penjualan dibuka mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan, selama kuota masih tersedia.

Selain di loket, penumpang juga dapat memesan tiket secara daring.

“Kami berharap informasi penyesuaian Tarif Khusus ini dapat membantu penumpang merencanakan perjalanan secara lebih matang dan memilih layanan kereta api sesuai kebutuhan,” tutur Mahendro.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan