Surat Menteri UMKM untuk “urusan istri” menjadi sorotan pengamat. Mereka menilai, kalau KPK tak turun tangan, jangan heran kalau tradisi ‘surat sakti’ makin langgeng dalam budaya kekuasaan.
__________
Klarifikasi boleh, tapi konsekuensi tetap perlu. Begitulah kira-kira nada yang muncul dari komentar para pengamat menyikapi kehadiran Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 4 Juli 2025. Ia datang untuk menjelaskan keberadaan surat permintaan pendampingan untuk sang istri, Agustina Hastarini, yang tengah melancong ke Eropa.
Surat itu, yang berkop resmi Kementerian UMKM, meminta bantuan sejumlah Kedutaan Besar RI di Eropa untuk menyambut dan mendampingi Agustina.
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan bahwa penjelasan Menteri Maman justru mengonfirmasi keberadaan surat tersebut. “Surat itu tidak dibantah sebagai hoaks. Penjelasannya justru mempertegas bahwa surat itu memang benar adanya,” ujar Ray, melalui video yang diunggah di Facebook, Ahad, 6 Juli 2025.
Menurut Ray, dua poin penting dari klarifikasi Maman ke KPK—yaitu biaya perjalanan istri ditanggung pribadi dan surat itu diterbitkan tanpa sepengetahuannya—malah memunculkan pertanyaan baru: jika sang Menteri tak tahu-menahu, lantas siapa yang memberi wewenang staf untuk menerbitkan surat resmi itu?
Pertanyaan itu pun mengingatkan publik pada kasus serupa di awal pembentukan Kabinet Prabowo. Ketika itu, Menteri Desa Yandri Susanto juga menjadi sorotan karena kop surat kementerian digunakan untuk acara kekeluargaan. Dalihnya sama: surat dikeluarkan tanpa perintah dan tanpa sepengetahuan Menteri.
“Kalau ini dibiarkan, bisa jadi surat-menyurat seperti ini akan terus terjadi. Dan lebih celaka lagi, seolah menjadi kebiasaan,” ujar Ray. Dia menggarisbawahi pentingnya evaluasi internal di kementerian.
Ray menyesalkan bahwa kejadian seperti ini justru dilakukan oleh para menteri muda. “Anak muda yang seharusnya membawa semangat perubahan malah tidak menunjukkan kepekaan terhadap penggunaan kekuasaan,” tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk memanggil Agustina Hastarini setibanya dari Eropa. Menurut Boyamin, jika sudah ada klarifikasi dari Pak Menteri, maka seharusnya KPK juga mendalami peran sang istri.
“Kalau nanti terbukti Bu Menteri—eh, maksud saya istri Menteri—menerima fasilitas negara, maka itu bisa masuk ke ranah gratifikasi,” kata Boyamin, Ahad (6/7).
Fasilitas yang dimaksud bisa berupa transportasi, jamuan, hingga hotel yang diberikan oleh kedutaan RI selama Agustina berada di luar negeri.
“Kalau ternyata ada uang negara yang keluar, maka itu harus dikembalikan. Di situlah KPK perlu menyelidiki, agar tak hanya berhenti di klarifikasi,” tegas Boyamin.
Sejauh ini, belum ada tanda-tanda bahwa KPK akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Namun, desakan dari publik dan pengamat terus menguat. Sebab kalau setiap pejabat bisa menggunakan kop surat negara untuk urusan pribadi, dan cukup bilang “tidak tahu-menahu” sebagai pembelaan, maka alamat birokrasi akan semakin kehilangan marwah.
Toh, seperti kata Ray Rangkuti, “Surat itu memang ada. Tidak dibantah. Maka selanjutnya bukan soal klarifikasi, tapi soal penegakan.”***





