Aturan perjalanan dinas tak bisa ditawar: hanya untuk pejabat atau ASN aktif yang punya tugas resmi. Tapi saat surat berkop negara dipakai mendampingi istri jalan-jalan ke Eropa, publik pun bertanya—di mana etikanya?
__________
Sesuai dengan aturan yang berlaku, perjalanan dinas luar negeri hanya diperuntukkan bagi pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) yang secara resmi mendapat penugasan. Hal itu diatur dalam UU 17/2003 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa perjalanan dinas hanya sah apabila berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan. Bahkan, pendampingan oleh suami atau istri hanya diperbolehkan dalam kegiatan yang secara eksplisit mensyaratkan keikutsertaan pasangan.
Atas dasar itu, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyoroti keras kasus viralnya surat perjalanan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang terindikasi sebagai bagian dari “Tour de Eropa” pribadi. Surat tersebut, yang berkop resmi kementerian, diduga digunakan untuk mengawal perjalanan pribadi sang istri, Agustina Hastarini.
“Surat perjalanan dinas itu, kalau diterbitkan oleh seorang menteri, merupakan dokumen negara. Itu hanya boleh diberikan kepada pejabat negara atau ASN aktif, dan hanya jika mereka memang punya peran serta tanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Nah, istrinya ini, apa perannya?” ujar Askar, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut dia, jika yang bersangkutan tidak memiliki peran dan tanggung jawab resmi, maka pemberian surat dinas semacam itu tidak hanya tidak sah secara etika, tetapi juga berpotensi cacat hukum.
“Itu jelas penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan seorang menteri menerbitkan surat perjalanan dinas untuk istrinya, kecuali ia memang bagian dari delegasi resmi—yang dalam kasus ini tampaknya tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askar mengutip Pasal 5 ayat 3 huruf a PMK No. 164/PMK.05/2015 yang menyebutkan bahwa perjalanan dinas jabatan harus bertujuan melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Sementara dalam pasal 7 ayat 7 disebutkan bahwa pendampingan oleh suami atau istri hanya diperkenankan apabila kegiatan tersebut secara eksplisit mensyaratkan kehadiran pasangan.
Dengan demikian, pengeluaran surat pendampingan tanpa dasar kegiatan yang relevan merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perjalanan dinas negara.
Dalam konteks ini, ketidakhadiran Menteri Maman dalam ‘rangkaian kunjungan’ yang dimaksud makin memperlemah klaim adanya keperluan dinas resmi. “Jadi kalau menterinya tidak ikut dan istrinya tidak punya fungsi resmi, lalu atas dasar apa surat itu dibuat?” sindir Askar.
Ia menambahkan bahwa hal semacam ini dapat diusut oleh lembaga pengawasan internal pemerintah, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini sudah masuk ranah penyalahgunaan kekuasaan untuk memberi keuntungan pribadi atau keluarga, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip etika jabatan,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan mendalami dokumen yang beredar, meski klarifikasi dari pihak menteri dan istrinya telah disampaikan. “Kami akan telusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran integritas dan akuntabilitas,” ujar Budi.
Publik kini menantikan langkah konkret dari lembaga antikorupsi untuk mengusut kasus ini secara objektif, tanpa tunduk pada klarifikasi sepihak yang belum tentu memadai. Sebab, seperti kata pepatah, surat boleh berkop negara, tapi bukan berarti bebas dari pengawasan rakyat.
Sementara itu, istri Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini atau yang dikenal juga sebagai Tina Astari, memberikan penjelasan terkait perjalanannya ke sejumlah negara di Eropa yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut bukan bagian dari agenda kementerian, melainkan kegiatan pribadi yang berkaitan dengan putrinya.
Pernyataan ini disampaikan Tina melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @tina.astari, pada Sabtu, 5 Juli 2025. Dalam unggahan tersebut, Tina menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Eropa bertujuan untuk mendampingi putrinya yang mengikuti ajang Eurofolk 2025, sebuah festival budaya antarnegara yang diikuti oleh rombongan sekolah.***





