Menteri UMKM Larang Platform Daring Naikkan Biaya Layanan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Instagram Maman Abdurrahman
Pemerintah ancam tindak tegas platform e-commerce yang nekat menaikkan biaya layanan di tengah penyusunan regulasi perlindungan UMKM.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan larangan bagi seluruh platform penjualan daring untuk menaikkan biaya layanan, setidaknya hingga regulasi perlindungan UMKM selesai disusun.

Pernyataan ini disampaikan Maman pada Rabu (13/5/2026) di sela kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman.

Bacaan Lainnya

Larangan ini muncul setelah beberapa platform penjualan daring berencana menaikkan kembali biaya layanan mereka pada Mei 2026. Maman menegaskan, platform yang tetap memberlakukan kenaikan pasca pertemuan itu akan dikenai sanksi.

Kontrak Satu Tahun Jadi Acuan

Maman menjelaskan, salah satu pembahasan dalam pertemuan bersama para pelaku platform menyentuh soal aturan kontrak. Ia menegaskan, jika marketplace dan UMKM telah mengikat perjanjian selama satu tahun, maka platform tidak berhak mengubah biaya layanan secara sepihak.

Pos terkait