“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan. Kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.
Maman menilai sosialisasi sejak dini penting agar pelaku UMKM punya waktu menyesuaikan strategi usaha mereka sebelum perubahan tarif berlaku.
Regulasi Sedang Disiapkan
Kementerian UMKM bersama kementerian terkait saat ini tengah menyinkronkan pembahasan untuk menyiapkan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM sekaligus penyedia platform digital.
Maman menyebut pemerintah bergerak di dua kepentingan sekaligus: menjaga ekosistem perdagangan digital tetap sehat, dan menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap UMKM.
“Suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai, tentunya yang lain juga akan tersakiti,” kata Maman seperti dikutip Antara.
Kebijakan ini hadir di tengah tekanan yang dirasakan jutaan pedagang daring, seiring sejumlah platform mulai memberlakukan skema biaya baru yang dinilai kian menggerus margin usaha mereka.***





