Bangsa atau Negara: Siapa yang Merdeka pada 17 Agustus 1945?

Teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. (Istimewa)

Dua kata dalam Proklamasi—“atas nama”—pernah dipakai untuk meragukan kelahiran Indonesia. Delapan dekade kemudian, persoalannya justru apakah negara masih mewakili bangsanya.

Pada Jumat pagi, 17 Agustus 1945, Soekarno berdiri di beranda rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Di hadapan orang-orang yang berkumpul, ia membacakan dua paragraf pendek yang mengubah kedudukan politik lebih dari 60 juta penduduk Hindia Belanda.

Naskah itu tidak diakhiri dengan nama sebuah lembaga, pemerintahan, ataupun negara. Di bawah tulisan “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”, hanya terdapat frasa “Atas nama bangsa Indonesia” serta tanda tangan Soekarno dan Mohammad Hatta.

Justru pada frasa itulah sebuah keberatan kolonial pernah ditambatkan. Jika bangsa Indonesia sudah ada, atas dasar apa dua orang berbicara atas namanya? Jika belum ada, siapa sebenarnya yang mereka wakili?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan tersebut tampak seperti perdebatan semantik. Namun, di baliknya tersimpan persoalan lebih besar: apakah bangsa melahirkan negara, negara membentuk bangsa, atau keduanya lahir pada saat bersamaan?

Persoalan itu kembali relevan ketika identitas kebangsaan diperlakukan sekadar sebagai slogan upacara. Negara dapat tetap memiliki wilayah, pemerintahan, dan penduduk, tetapi kehilangan hubungan batin dengan cita-cita yang dahulu membenarkan kelahirannya.

Dua Kata yang Dipakai Meragukan Proklamasi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ari Wahyudi Hertanto menguraikan perdebatan tersebut dalam tulisan berjudul Menyoal Kata Bangsa dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Ia mengangkat pandangan seorang sarjana Belanda bernama Bothlink. Menurut pandangan itu, pada 17 Agustus 1945 belum terbentuk natie Indonesia—kelompok manusia yang memiliki kesadaran untuk membentuk negara—karena Proklamasi hanya dinyatakan oleh segolongan orang.

Kata “atas nama” diperlakukan sebagai bukti bahwa Soekarno dan Hatta bukan bangsa Indonesia itu sendiri, melainkan dua orang yang mengklaim mewakilinya.

Ari menolak cara baca tersebut. Keberadaan bangsa, menurut argumentasi yang dipaparkannya, tidak dapat ditentukan hanya dari jumlah orang yang berdiri saat Proklamasi dibacakan. Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses panjang sebelum 1945.

Kesadaran itu tumbuh ketika berbagai perlawanan yang semula bersifat kedaerahan mulai bertemu dalam gagasan mengenai nasib bersama. Kebangkitan organisasi modern, Kongres Pemuda, dan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjadi tahap-tahap pembentukan identitas tersebut.

Sumpah Pemuda bahkan telah menyebut “bangsa Indonesia” hampir 17 tahun sebelum Proklamasi. Artinya, Soekarno dan Hatta tidak sedang menciptakan nama bangsa secara mendadak di Pegangsaan Timur.

Mereka menyatakan kehendak politik dari kesadaran kolektif yang telah lebih dahulu tumbuh.

Ari menyebut 17 Agustus 1945 sebagai samenval van momentum, yakni bertemunya dua peristiwa dalam satu saat. Pada momentum itu, kemerdekaan dinyatakan sekaligus negara Indonesia dibentuk sebagai wadah politik bangsa.

Dengan demikian, “atas nama” bukanlah pengakuan bahwa bangsa Indonesia belum ada. Frasa itu justru menunjukkan tindakan perwakilan: dua proklamator berbicara untuk rakyat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan tidak mungkin seluruhnya hadir di Jakarta.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memperkuat konstruksi tersebut. Subjek yang pertama kali disebut bukan Republik Indonesia, melainkan “segala bangsa” dan kemudian “bangsa Indonesia”.

Baru setelah kemerdekaan dinyatakan, Pembukaan UUD 1945 menyebut penyusunan pemerintahan negara Indonesia. Urutannya penting: pengalaman dijajah melahirkan kehendak bangsa, kehendak itu melahirkan kemerdekaan, dan kemerdekaan kemudian dilembagakan dalam negara.

Bangsa, Rakyat, dan Negara Bukan Istilah Serupa

Perbedaan tersebut muncul kembali dalam Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi. Perkara itu menguji penggunaan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Pemohon meminta frasa tersebut dihapus atau dimaknai sebagai “Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Argumentasinya, pada 17 Agustus 1945 yang menyatakan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia, sedangkan bentuk republik dan perangkat kenegaraannya baru ditetapkan setelah Proklamasi.

Dalam persidangan pada 4 November 2024, ahli yang diajukan pemohon, Nazarudin, membedakan bangsa dari rakyat. Bangsa merupakan konsep yang dinamis, tumbuh mengikuti perubahan zaman dan memberikan identitas serta semangat persatuan.

Rakyat lebih bersifat yuridis dan relatif statis karena berkaitan dengan kedudukan seseorang sebagai penduduk atau warga negara. Rakyat menjadi salah satu unsur negara, sedangkan bangsa dipersatukan oleh kesadaran, sejarah, atau aspirasi bersama.

Perbedaan itu membuat ketiganya tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Bangsa dapat tersebar di beberapa negara. Sebaliknya, satu negara dapat dihuni oleh berbagai kelompok etnis, bahasa, dan identitas kebudayaan.

Republik pun hanya menunjuk bentuk pemerintahan. Ia tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang diperintah, nilai apa yang mempersatukan mereka, atau cita-cita apa yang hendak diwujudkan.

Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan pada 3 Januari 2025. Menurut Mahkamah, penggunaan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam UU Keprotokolan tidak menimbulkan pertentangan konstitusional sebagaimana didalilkan pemohon. Ikhtisar dan putusan resminya tersedia di Mahkamah Konstitusi.

Putusan itu penting karena membatasi wilayah perdebatan. Perbedaan antara “kemerdekaan bangsa” dan “kemerdekaan republik” dapat diperdebatkan secara historis atau filosofis, tetapi Mahkamah tidak menilainya sebagai persoalan yang membuat ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Keterangan Nazarudin tetap berguna untuk membaca lapisan yang lebih dalam: negara merupakan organisasi, rakyat adalah komponennya, sedangkan bangsa menjadi sumber identitas dan aspirasi bersama. Ketiganya bertemu, tetapi tidak sepenuhnya identik. Risalah resmi MK mencatat penjelasan tersebut.

Ketika Negara Berjarak dari Bangsanya

Jika Ari Wahyudi Hertanto membela legitimasi historis bangsa dan Nazarudin membedakan struktur konsepnya, Emha Ainun Nadjib membawa pertanyaan itu ke wilayah kebudayaan.

Dalam Mbah Nun Bertutur, Emha menyoroti terkikisnya jati diri bangsa. Kritiknya tidak diarahkan kepada keabsahan Proklamasi, melainkan kepada apa yang terjadi setelah bangsa memiliki negara.

Menurut kerangka pemikirannya, kehidupan bernegara mengalami pemisahan antara nilai yang diakui dan tindakan yang dijalankan. Pancasila tetap disebut sebagai dasar negara, tetapi belum tentu menjadi cara berpikir dalam kekuasaan, ekonomi, hukum, dan hubungan sosial.

Emha mengaitkan keadaan itu dengan sekularisme negara: nilai ketuhanan dan kebudayaan ditempatkan di wilayah simbolik, sementara keputusan politik berjalan dengan logika kepentingannya sendiri. Kritik ini merupakan pandangan kultural Emha, bukan temuan hukum atau kesimpulan empiris yang telah diuji melalui satu indikator tunggal.

Di situlah tiga pandangan tersebut berpotongan.

Ari menjelaskan bagaimana bangsa memperoleh legitimasi historis. Nazarudin menunjukkan bahwa bangsa memberikan identitas dan aspirasi kepada negara. Emha mempertanyakan apakah identitas dan aspirasi tersebut benar-benar hadir dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Pertentangan paling tajam akhirnya bukan antara frasa “bangsa Indonesia” dan “Republik Indonesia”. Persoalan yang lebih mendasar muncul ketika negara secara formal tetap berdiri, tetapi kebijakannya semakin jauh dari pengalaman, kebutuhan, dan nilai masyarakat yang diwakilinya.

Frasa “atas nama bangsa Indonesia” mengandung mandat sekaligus batas. Soekarno dan Hatta tidak menyatakan kemerdekaan atas nama diri sendiri, partai, suku, ataupun golongan. Mereka menempatkan bangsa sebagai sumber legitimasi tindakan politik tersebut.

Delapan dekade kemudian, frasa itu membalikkan pertanyaannya kepada negara: ketika keputusan dibuat atas nama rakyat dan kepentingan nasional, siapa yang sesungguhnya diwakili?

Keabsahan Proklamasi telah selesai dalam sejarah dan hukum. Namun, hubungan antara bangsa dan negaranya tidak pernah selesai sekali dibacakan. Ia harus dibuktikan setiap kali kekuasaan menggunakan nama Indonesia.***

Pos terkait