Kementerian Sosial membuka akses pengecekan desil kesejahteraan keluarga secara daring. Status ini menjadi acuan penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Joko Widiarto menyatakan masyarakat kini dapat mengecek posisi desil kesejahteraan keluarga secara daring. Pengecekan ini bisa diakses melalui situs web resmi Kementerian Sosial hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Joko, posisi desil setiap keluarga tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi rujukan utama bagi pemerintah untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Joko menegaskan bahwa penetapan kelompok kesejahteraan tidak sekadar mengacu pada besaran pendapatan atau pengeluaran bulanan. “Tidak ada pengelompokan desil berdasarkan pendapatan warga,” kata Joko.
Indikator dan Arti Desil
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, pengelompokan masyarakat disusun menggunakan 39 variabel sosial ekonomi. Indikator tersebut mencakup kondisi perumahan, kepemilikan aset, pola pengeluaran rumah tangga, hingga kemudahan akses pendidikan dan layanan dasar.
Amalia menyebut setiap tingkat desil mewakili 10 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Jika total penduduk mencapai 287 juta jiwa, maka masing-masing kelompok desil akan diisi oleh sekitar 28,7 juta orang.





