Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima akumulasi bantuan beras untuk Juli–September. Pemerintah memakai data penerima yang diperbarui pada 10 Juli 2026.
Badan Pangan Nasional menugaskan Perum Bulog menyalurkan bantuan beras tahap kedua mulai 17 Agustus 2026. Sebanyak 33.244.408 keluarga penerima akan memperoleh total 30 kilogram beras untuk tiga bulan alokasi.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan setiap keluarga memperoleh 10 kilogram per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Bantuan direncanakan diserahkan sekaligus.
“Kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk tiga bulan alokasi,” kata Amran dalam keterangannya, Ahad, 2 Agustus 2026.
Surat penugasan kepada Bulog diterbitkan pada 30 Juli 2026. Penyaluran nasional dijadwalkan dimulai bertepatan dengan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Tanggal tersebut merupakan awal penyaluran, bukan batas penyelesaian di seluruh daerah. Kondisi geografis dan kesiapan pengangkutan memungkinkan bantuan di sejumlah wilayah diterima setelah 17 Agustus.
Data Penerima Diperbarui
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan daftar penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN versi ketiga yang diperbarui Badan Pusat Statistik pada 10 Juli 2026.
Jumlah penerima secara nasional masih sama dengan tahap pertama. Namun, Bapanas belum memerinci jumlah nama yang berubah setelah pembaruan, termasuk penerima yang meninggal, berpindah alamat, mengalami perubahan kondisi ekonomi, atau baru masuk daftar.
“Saat ini jumlah penerima bantuan pangan juga masih sama dengan tahap pertama sebelumnya. Totalnya 33.244.408 penerima bantuan pangan,” kata Rachmi.
Kepesertaan dalam Program Keluarga Harapan atau Bantuan Pangan Non-Tunai tidak otomatis membuat keluarga memperoleh bantuan beras. Penerima harus tercantum dalam daftar program yang disusun berdasarkan DTSEN terbaru.
Pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan kantor Bulog di wilayah masing-masing untuk memeriksa daftar penerima dan menyiapkan titik penyaluran.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat digunakan sebagai lokasi penyerahan apabila memiliki tempat memadai dan mudah dijangkau. Bapanas sejauh ini baru menjelaskan peran koperasi sebagai titik salur, belum sebagai pelaksana pengangkutan ataupun administrasi distribusi.





