Perbedaan itu membuat ketiganya tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Bangsa dapat tersebar di beberapa negara. Sebaliknya, satu negara dapat dihuni oleh berbagai kelompok etnis, bahasa, dan identitas kebudayaan.
Republik pun hanya menunjuk bentuk pemerintahan. Ia tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang diperintah, nilai apa yang mempersatukan mereka, atau cita-cita apa yang hendak diwujudkan.
Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan pada 3 Januari 2025. Menurut Mahkamah, penggunaan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam UU Keprotokolan tidak menimbulkan pertentangan konstitusional sebagaimana didalilkan pemohon. Ikhtisar dan putusan resminya tersedia di Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu penting karena membatasi wilayah perdebatan. Perbedaan antara “kemerdekaan bangsa” dan “kemerdekaan republik” dapat diperdebatkan secara historis atau filosofis, tetapi Mahkamah tidak menilainya sebagai persoalan yang membuat ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Keterangan Nazarudin tetap berguna untuk membaca lapisan yang lebih dalam: negara merupakan organisasi, rakyat adalah komponennya, sedangkan bangsa menjadi sumber identitas dan aspirasi bersama. Ketiganya bertemu, tetapi tidak sepenuhnya identik. Risalah resmi MK mencatat penjelasan tersebut.
Ketika Negara Berjarak dari Bangsanya
Jika Ari Wahyudi Hertanto membela legitimasi historis bangsa dan Nazarudin membedakan struktur konsepnya, Emha Ainun Nadjib membawa pertanyaan itu ke wilayah kebudayaan.
Dalam Mbah Nun Bertutur, Emha menyoroti terkikisnya jati diri bangsa. Kritiknya tidak diarahkan kepada keabsahan Proklamasi, melainkan kepada apa yang terjadi setelah bangsa memiliki negara.
Menurut kerangka pemikirannya, kehidupan bernegara mengalami pemisahan antara nilai yang diakui dan tindakan yang dijalankan. Pancasila tetap disebut sebagai dasar negara, tetapi belum tentu menjadi cara berpikir dalam kekuasaan, ekonomi, hukum, dan hubungan sosial.
Emha mengaitkan keadaan itu dengan sekularisme negara: nilai ketuhanan dan kebudayaan ditempatkan di wilayah simbolik, sementara keputusan politik berjalan dengan logika kepentingannya sendiri. Kritik ini merupakan pandangan kultural Emha, bukan temuan hukum atau kesimpulan empiris yang telah diuji melalui satu indikator tunggal.
Di situlah tiga pandangan tersebut berpotongan.
Ari menjelaskan bagaimana bangsa memperoleh legitimasi historis. Nazarudin menunjukkan bahwa bangsa memberikan identitas dan aspirasi kepada negara. Emha mempertanyakan apakah identitas dan aspirasi tersebut benar-benar hadir dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Pertentangan paling tajam akhirnya bukan antara frasa “bangsa Indonesia” dan “Republik Indonesia”. Persoalan yang lebih mendasar muncul ketika negara secara formal tetap berdiri, tetapi kebijakannya semakin jauh dari pengalaman, kebutuhan, dan nilai masyarakat yang diwakilinya.
Frasa “atas nama bangsa Indonesia” mengandung mandat sekaligus batas. Soekarno dan Hatta tidak menyatakan kemerdekaan atas nama diri sendiri, partai, suku, ataupun golongan. Mereka menempatkan bangsa sebagai sumber legitimasi tindakan politik tersebut.
Delapan dekade kemudian, frasa itu membalikkan pertanyaannya kepada negara: ketika keputusan dibuat atas nama rakyat dan kepentingan nasional, siapa yang sesungguhnya diwakili?
Keabsahan Proklamasi telah selesai dalam sejarah dan hukum. Namun, hubungan antara bangsa dan negaranya tidak pernah selesai sekali dibacakan. Ia harus dibuktikan setiap kali kekuasaan menggunakan nama Indonesia.***





