Komnas Perempuan Ungkap Alasan Kasus Penyekapan Bandung Bukan Penyiksaan

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. - ISTIMEWA

Komnas Perempuan menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis seorang wanita selama tiga tahun di Bandung oleh kekasihnya tidak dikategorikan sebagai penyiksaan.

Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengatakan kasus kekerasan yang menimpa korban berinisial YTR (29) di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan.

Penilaian hukum tersebut merujuk pada ketentuan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Aturan internasional ini telah diratifikasi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Bacaan Lainnya

“Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat,” ujar Sondang saat dihubungi, Sabtu, 27 Juni 2026.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung meringkus tersangka Taufik Hidayat di Majalaya pada Selasa malam, 23 Juni 2026, setelah sempat buron. Taufik diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya sejak tahun 2023 silam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke ruang gawat darurat dengan kondisi luka parah pada wajah dan mata. Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga menerima pesan misterius mengenai kondisi korban.

Wajib Melibatkan Pejabat Publik

Ihwal batasan hukum internasional, Sondang merinci bahwa sebuah kekerasan baru dapat didefinisikan sebagai penyiksaan jika tindakan keji tersebut melibatkan peran aktif pejabat publik atau aparat penegak hukum secara langsung.

Unsur utama dalam konvensi mewajibkan adanya keterlibatan aparat negara. Hal itu mencakup tindakan langsung, pemberian persetujuan, maupun aksi pembiaran yang dilakukan secara sadar terhadap tindak kekerasan.

Oleh karena itu, aksi kejam Taufik dikategorikan sebagai ranah kriminalitas berat dan kekerasan personal karena pelaku berstatus warga sipil. Namun, Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menilai kasus ini berisiko tinggi memicu femisida.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah turun tangan untuk memberikan jaminan pembiayaan medis penuh. Bantuan ini difokuskan bagi pemulihan total kondisi fisik dan psikis korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan