Sembilan Jaksa Kawal Berkas Kasus Penyekapan YTR

Tersangka penyekapan Taufik Hidayat di Mapolda Jawa Barat. (Dok. Samudrafakta)

Kejati Jawa Barat menugaskan sembilan jaksa mengikuti penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Tersangka Taufik Hidayat dijerat sejumlah pasal dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, 29 tahun, yang menjerat tersangka Taufik Hidayat.

Penunjukan tim jaksa dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026. Jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas, serta berkoordinasi dengan penyidik hingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan sembilan jaksa telah ditetapkan untuk menangani perkembangan perkara tersebut.

“Berdasarkan SPDP yang telah dikirim, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” kata Nur di Bandung, Sabtu, 27 Juni 2026.

Taufik diduga melakukan kekerasan dan menyekap YTR di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, termasuk akibat gangguan penglihatan yang dialaminya.

Empat Pasal Disiapkan Polisi

Polda Jawa Barat menerapkan persangkaan berlapis kepada Taufik. Polisi menyangkakan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 446 ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 126 ayat (2).

Kombinasi pasal tersebut membuat tersangka menghadapi ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Penyidik juga memasukkan ketentuan percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan kejaksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan