Taufik diduga melakukan kekerasan dan menyekap YTR di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, termasuk akibat gangguan penglihatan yang dialaminya.
Empat Pasal Disiapkan Polisi
Polda Jawa Barat menerapkan persangkaan berlapis kepada Taufik. Polisi menyangkakan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 446 ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 126 ayat (2).
Kombinasi pasal tersebut membuat tersangka menghadapi ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Penyidik juga memasukkan ketentuan percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan kejaksaan.
“Kami akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Menunggu Berkas Lengkap
Tim jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat dalam tahap pemberkasan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
“Dari sembilan jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH,” ujar Nur.***

