Prabowo Teken Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen

Ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen yang kini dibuat permanen, sekaligus memperketat celah pemecahan usaha.
PP 20/2026 hapus batas waktu PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM orang pribadi, sekaligus tutup celah pemecahan usaha untuk hindari pajak.

Pemerintah resmi menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai kebijakan permanen. Kebijakannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026.

PP ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Sebelumnya, insentif tarif PPh 0,5 persen dijadwalkan berakhir mulai 2025 bagi pelaku UMKM orang pribadi yang telah memiliki NPWP sejak 2018 dan sebelumnya. Tanpa perpanjangan, mereka wajib kembali ke tarif PPh badan normal sebesar 22 persen.

Bacaan Lainnya
Siapa yang Berhak, Siapa yang Tidak

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, tarif 0,5 persen kini hanya berlaku bagi tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi — dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak sama sekali.

Sebaliknya, sejumlah entitas dan profesi resmi dikeluarkan dari skema ini. CV, firma, dan PT konvensional tidak lagi masuk kriteria. Begitu pula profesi seperti pengacara, dokter, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, hingga pelaku ekonomi digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger — semuanya wajib menggunakan mekanisme PPh umum.

Untuk koperasi, fasilitas ini dibatasi maksimal empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, berbeda dengan orang pribadi dan perseroan perorangan yang kini bisa menikmatinya tanpa batas waktu.

Tutup Celah Pemecahan Usaha

Salah satu perubahan terpenting ada di Pasal 58: penentuan batas omzet Rp4,8 miliar kini menggunakan pendekatan substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk hukum formal. Omzet seluruh usaha yang dimiliki satu orang — termasuk seluruh perseroan perorangan yang didirikannya — digabungkan menjadi satu kesatuan. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri pun dihitung bersama.

Pos terkait