Pemerintah Buka Jalur Impor Energi Lewat BLU

Ilustrasi aktivitas impor minyak melalui jalur BLU energi untuk menjaga pasokan nasional di tengah risiko gangguan global.
Pemerintah membuka ruang bagi BLU sektor energi ikut mengimpor minyak, BBM, dan elpiji. Lemigas menjadi contoh paling jelas dalam skema baru ini.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan elpiji untuk ketahanan energi nasional. Aturan ini membuka ruang bagi Badan Layanan Umum sektor energi ikut menjalankan impor dalam kondisi tertentu.

Beleid tersebut mengatur pengadaan energi dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah menyebut aturan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional saat terjadi tekanan geopolitik, gangguan rantai pasok, atau lonjakan harga.

Bacaan Lainnya
Lemigas Jadi Contoh Utama

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyebut pemerintah akan mengoptimalkan BLU yang sudah ada. Salah satu yang disebut langsung adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas, bukan membentuk BLU baru.

“Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026, dikutip dari Kontan.

Secara kelembagaan, Lemigas merupakan BLU di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Lembaga ini memiliki layanan pengujian, perbantuan tenaga ahli, penggunaan lahan, pencampuran, hingga sertifikasi di bidang minyak dan gas bumi.

Ada Delapan BLU ESDM

Kepmen ESDM Nomor 142.K/OT.01/MEM.S/2024 mencatat delapan satuan kerja BLU di lingkungan Kementerian ESDM. Daftar itu mencakup Lemigas, Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, serta tekMIRA.

BLU lain yang tercantum ialah Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, tiga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia bidang migas, ketenagalistrikan-EBTKE, serta geologi-mineral-batubara, dan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.

Namun, dalam konteks impor minyak, BBM, dan elpiji, Lemigas menjadi nama yang paling relevan karena bergerak langsung di bidang minyak dan gas bumi. Pemerintah juga tetap membuka jalur impor melalui BUMN sektor energi, termasuk Pertamina, sesuai mekanisme dalam Perpres 26 Tahun 2026.

Pos terkait