Tiga perwira tinggi Polri menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal. Yusril menyebut motif dan tujuan penyadapan masih diselidiki.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto belum mengarah ke makar.
Menurut Yusril, pasal yang digunakan penyidik saat ini berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi ilegal. Penyelidikan mengenai tujuan tindakan tersebut masih berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,” kata Yusril di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” lanjutnya. Ia mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi ke arah tersebut.
Pernyataan itu menjelaskan posisi penyidikan saat ini. Yusril belum menyimpulkan untuk apa informasi yang diduga disadap digunakan.
Presiden Telah Menerima Laporan
Yusril mengatakan Prabowo telah mengetahui perkara tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri,” ujarnya.
Ia menyebut dugaan penyadapan terhadap presiden dan sejumlah menteri sebagai persoalan serius. Pemerintah akan mengevaluasi penggunaan perangkat serta kewenangan intersepsi di lembaga terkait.
Namun, menurut Yusril, materi yang diduga diperoleh dan kepentingan di balik penyadapan belum diketahui secara utuh.
“Apa materi yang disadap dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan di tahap awal,” katanya.
Tiga Tersangka Ditahan
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa prosedur yang diwajibkan.
Sasaran yang disebut penyidik meliputi presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan pengusaha. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Polisi juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.
Dalam keterangannya, Asep mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon sejumlah pihak.
Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana tertinggi dari pasal yang disebut polisi ialah 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka merupakan tahap penyidikan. Dugaan perbuatan, motif, dan kesalahan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.***
Meta description:
Slug SEO: yusril-penyadapan-prabowo-belum-mengarah-makar
Keyword: penyadapan Prabowo





