Pemerintah Telusuri Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menginvestigasi karhutla di 335 konsesi perusahaan dan mendalami dugaan sabotase citra pemerintah. (AI) 

KLH memverifikasi karhutla di 335 konsesi, Bareskrim menetapkan 20 korporasi tersangka. Dugaan pembakaran sengaja belum terverifikasi.

Dua angka kini membayangi kebakaran hutan dan lahan: 335 konsesi yang sedang diperiksa dan 20 korporasi yang sudah menjadi tersangka. Keduanya melaju di jalur berbeda.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah menyelidiki kebakaran di area konsesi 335 perusahaan. Tujuannya, mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Verifikasi Satu per Satu

“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu,” kata Jumhur, sebagaimana dilaporkan beberapa media sejak Senin (2/11/2026).

Bacaan Lainnya

“Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare,” tuturnya.

Angka 335 sebenarnya bukan hal baru. Menurut laporan beberapa media, Jumhur sudah menyebutnya sejak Agustus lalu.

Saat itu, lahan terbakar di dalam konsesi disebut hampir 85.000 hektare, dengan sekitar 3.800 titik api di seluruh Indonesia.

Hasil pemeriksaan kelak menjadi dasar menjatuhkan sanksi. Sasarannya bukan hanya pemilik konsesi, melainkan juga pihak lain yang terbukti terlibat.

Di sela penyelidikan itu, Jumhur mengaku menerima informasi intelijen soal dugaan pembakaran sengaja untuk merusak citra pemerintah. Ia menyampaikannya di Pekanbaru, Sabtu (30/10/2026).

“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah,” katanya.

Informasi itu, kata Jumhur, belum terverifikasi. Jika benar, tindakan tersebut “sangat serius”, dan pelakunya harus diidentifikasi.

“Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” ujarnya.

Polri: 20 Korporasi Tersangka

Di jalur kepolisian, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla pada Kamis (29/10/2026), dalam konferensi pers di Kalimantan Barat.

Polisi menangani 104 laporan dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Empat tersangka adalah perusahaan penanaman modal asing, sisanya 16 perusahaan dalam negeri.

Keempatnya: PT HKI dan PT AI asal Singapura, masing-masing 987 dan 421 hektare, PT RKA asal Malaysia 2.157 hektare, serta PT API asal Korea Selatan 351 hektare.

Mereka disangka melanggar Pasal 98, 99, dan 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. Menurut Asep, ancaman pidananya 3 sampai 5 tahun penjara, dengan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.

Selain korporasi, menurut laporan beberapa media, 245 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari 287 laporan polisi. Polri juga mengusulkan pencabutan izin 23 perusahaan.

Asep menyebut jumlah tersangka korporasi bisa bertambah seiring penyidikan berlanjut.

Pada Selasa (3/11/2026), anggota Komisi IV DPR Rina Saadah meminta perusahaan tersangka menanggung biaya pemulihan lingkungan dan kerugian warga jika terbukti bertanggung jawab.

“Beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara,” katanya.

Belum dijelaskan apakah 20 tersangka itu bagian dari 335 konsesi yang sedang diverifikasi. Verifikasi masih berlangsung, sementara penyidikan polisi sudah menetapkan tersangka.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan