Pemerintah Malaysia membantah keterlibatan perusahaannya dalam karhutla di Indonesia, sekaligus mengkaji langkah hukum internasional untuk menuntut kompensasi atas dampak kabut asap lintas batas.
Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Malaysia Datuk Seri Arthur Joseph Kurup menegaskan tidak ada bukti konklusif perusahaannya memicu karhutla di Indonesia. Keterangan ini disampaikan dalam sesi Anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Rabu, 28 Oktober.
“Berdasarkan tinjauan sejauh ini, tidak ada bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia bertanggung jawab atas kebakaran tersebut,” kata Arthur, seperti dikutip dari The Star.
Selain itu, Arthur menanggapi usulan pembatasan pendanaan bagi perusahaan yang diduga memicu kebakaran. Menurut dia, kebijakan tersebut memerlukan pemeriksaan mendalam terkait dasar hukum, standar pembuktian, yurisdiksi, dan implikasi keuangannya.
Temuan Walhi dan Tinjauan Hukum
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merilis laporan Siapa di Balik Kebakaran Ini (Who are Behind the Fires). Walhi membeberkan 21 perusahaan terkait Malaysia diduga terlibat karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga Desember tahun ini.
Soal penanganan polusi asap lintas batas, Arthur menjelaskan kementeriannya telah mengkaji penerapan aturan sejenis Transboundary Haze Pollution Act. Malaysia juga membuka opsi memanfaatkan mekanisme hukum internasional untuk menuntut kompensasi.
“Pemerintah terbuka untuk menelaah kesesuaian mekanisme hukum lain di bawah hukum internasional,” ujar Arthur, sebagaimana dikutip dari Free Malaysia Today. Ia menegaskan studi dampak kesehatan, produktivitas, dan ekonomi sangat krusial sebagai pijakan.
Opsi Kompensasi dan Evaluasi Dampak
Pemerintah Malaysia mencatat bahwa Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas saat ini belum memuat klausul khusus mengenai mekanisme tuntutan kompensasi internasional. Karena itu, penelaahan terhadap kerangka hukum lain terus dilakukan.
Studi menyeluruh mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas, dan aktivitas ekonomi dinilai menjadi dasar penting sebelum menentukan langkah hukum formal atas dampak kabut asap yang mengepung wilayah Malaysia.
Usulan Gugus Tugas ASEAN dan Eskalasi Karhutla
Di sisi lain, anggota parlemen Malaysia wilayah Bagan, Lim Guan Eng, pada 15 Oktober mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen ASEAN. Inisiatif ini melibatkan Singapura, Filipina, dan Indonesia dengan dukungan tim penyelamat yang bersiaga sepanjang tahun.
Lim menyebut krisis asap kian parah akibat lonjakan kebakaran hutan di Indonesia yang mencapai 300 ribu hektare tahun ini—naik 70 persen dibanding 2023. Gugus tugas ini diharapkan dapat merespons kebakaran secara cepat saat terjadi krisis.
“Gugus tugas tersebut harus didukung oleh tim penyelamat yang bersiaga sepanjang tahun dan siap merespons dengan segera saat terjadi kebakaran hutan,” kata Lim.***





