Mahfud MD Minta Prabowo Tegur Nusron yang Mangkir KPK

Mahfud MD soroti sikap diam Presiden Prabowo atas dua kali mangkirnya Menteri ATR Nusron Wahid dari panggilan KPK. (Ilustrasi)

Mahfud MD menyayangkan sikap diam Presiden Prabowo atas dua kali mangkirnya Menteri ATR Nusron Wahid dari panggilan KPK terkait suap HGB Summarecon Bogor.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyayangkan sikap diam Presiden Prabowo Subianto atas mangkirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dari agenda pemeriksaan komisi antirasuah.

Mahfud menilai ketegasan kepala negara sangat dibutuhkan untuk menjaga wibawa kabinet merah putih, mengingat pemanggilan seorang menteri aktif oleh aparat penegak hukum semestinya sudah diketahui oleh presiden.

“Saya agak mempertanyakan, kalau boleh menyesalkan, kenapa Pak Prabowo diam itu ada menteri dipanggil KPK tidak datang,” kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube pribadinya, Senin, 26 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Desakan Teguran Terbuka Presiden

Mahfud mendorong presiden menegur Nusron secara terbuka agar publik tidak menduga adanya perlindungan politik terhadap pejabat yang tengah dibidik perkara rasuah.

“Pak Prabowo perlunya secara terbuka bicara, ‘Eh menteri kamu dipanggil tuh datang, kamu ngotor-ngotorin nama saya di kabinet saya,’” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mengenai jadwal pemanggilan lanjutan, Komisi Pemberantasan KPK menyatakan masih menimbang alasan ketidakhadiran saksi sebelum menerbitkan surat panggilan ketiga.

Rekam Jejak Mangkir dan Desakan MAKI

Sebelumnya, Nusron mangkir dua kali dalam penyidikan suap izin hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor pada 7 dan 15 Oktober 2026, dengan alasan agenda dinas serta kunjungan luar negeri ke Malaysia.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendesak penyidik bertindak tegas menerbitkan surat perintah membawa paksa apabila sang menteri kembali mengabaikan proses hukum.

“Kalau tidak hadir lagi, KPK harus tegas menerbitkan surat perintah membawa atau dijemput paksa,” kata Boyamin mengingatkan kepatuhan hukum setiap warga negara. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan