KPK Buka Peluang Panggil Gus Ipul Usai PCNU Kembalikan Ratusan Juta

KPK telusuri dugaan aliran dana muktamar, sementara ancaman sanksi pembekuan membayangi pihak yang melontarkan tuduhan. (Ilustrasi)

KPK membuka peluang memanggil Gus Ipul usai pengurus daerah NU mengembalikan ratusan juta rupiah. PBNU ancam bekukan cabang yang menebar tuduhan tanpa bukti.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan penyidik membuka peluang memanggil Ketua Pelaksana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Langkah ini merespons pengembalian dana oleh pengurus daerah.

“Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melaporkan dan menyerahkan uang ke penyidik. Dana tersebut diduga bersumber dari aliran rasuah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Bacaan Lainnya

Amunisi Pengungkapan Perkara

Budi menjelaskan inisiatif pengurus cabang untuk kooperatif merupakan amunisi penting. Pengembalian dana itu mempermudah pemetaan ke mana saja uang hasil korupsi ini bermuara.

“Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini,” tuturnya.

Budi membeberkan PCNU dari Sumatera Utara telah menyerahkan uang sekitar Rp 240 juta pada pekan lalu. Kasus ini bermula dari suap perpanjangan sertifikat yang menyeret orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain itu, KPK bertindak profesional dengan melakukan uji forensik finansial. Jika pendalaman membuktikan uang dari pengurus daerah lain bersih dari aliran perkara BPN, penyidik tidak akan melakukan penyitaan permanen.

PBNU Dukung Pengusutan KPK

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum. Ia meminta persoalan aliran uang ini diusut tuntas.

“Ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul. Dan kita mendukung KPK menuntaskan proses ini biar terang benderang, tidak abu-abu,” ujar Gus Ipul usai pelantikan pengurus PBNU di Pesantren Al-Hamid, Jakarta Timur, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Gus Ipul menyebut PBNU hingga kini belum menerima laporan resmi dari PCNU terkait pengembalian uang ke lembaga antirasuah. PBNU juga belum menerima panggilan atau pemberitahuan pemeriksaan dari penyidik.

Ancaman Sanksi dari Gus Ipul

Kelompok bernama Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama sebelumnya menuding ada praktik politik uang di Muktamar. Mereka menyebut ada aliran dana ratusan juta rupiah per cabang.

Merespons hal itu, Gus Ipul mengingatkan semua pihak agar berhati-hati melempar isu. Ia mendesak PCNU yang memiliki bukti aliran dana rasuah tersebut agar segera melaporkannya ke pusat.

Sebaliknya, PBNU menyiapkan sanksi dari teguran tertulis hingga pemberhentian jika ada pihak melempar tuduhan palsu. Penuduh juga bersiap menghadapi tuntutan hukum karena dinilai mencemarkan nama baik organisasi.

“Kalau memang enggak bisa membuktikan apa yang dia sampaikan, pasti akan dibekukan. Yang bertanggung jawab akan diberi sanksi,” tegas Gus Ipul.

Ia mengingatkan seluruh pengurus cabang beroperasi berdasarkan surat keputusan kepengurusan yang diterbitkan oleh PBNU. Karena itu, segala persoalan serius wajib dilaporkan secara struktural.

“Karena SK-nya dari PBNU, maka dia harus melaporkan kepada PBNU,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan