Pemerintah pusat dinilai menyedot dana desa secara sepihak. Kepala desa bersama koalisi sipil mendesak Mahkamah Konstitusi menghentikan proyek tersebut.
Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad, bersama koalisi sipil menggugat regulasi proyek Koperasi Desa Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi tersebut diregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026 pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, menyoroti pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai membebani desa secara sepihak dan menyedot anggaran lokal. “Kami meminta Mahkamah Konstitusi segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando ini,” kata Saleh di Jakarta.
Rekam Jejak Perlawanan Sabiq
Langkah ini bukan kali pertama bagi Sabiq. Pria yang juga alumni Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan Solo ini sebelumnya menjadi pemohon prinsipal dalam uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di MK.
Gugatan itu menyoroti wewenang fiskal pemerintah yang memakai dana desa untuk program pusat tanpa undang-undang definitif. Program yang dipersoalkan mencakup Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Pada September 2026, MK mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian. Putusan itu memangkas wewenang pemerintah mengubah anggaran sepihak serta melindungi kemandirian finansial desa. “Dana desa adalah amanat warga. Tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain,” kata Sabiq.
Bebankan Anggaran Lokal
Kini, Sabiq kembali maju bersama Ketua Koperasi Edukarya Negeri Lestari dan Sajogyo Institute untuk menguji beleid yang lebih spesifik. Regulasi yang digugat mencakup Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Para pemohon didampingi langsung oleh Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih. Koalisi itu mencakup CELIOS, Themis Indonesia, ICW, Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.
Saleh menyebut pemangkasan dana desa untuk program komando dari pusat kini berdampak nyata pada masyarakat. Sejumlah pemerintah desa mengeluh tidak mampu lagi membayar gaji rutin guru pendidikan anak usia dini.
Selain itu, berbagai proyek perbaikan jalan dan operasional badan usaha milik desa ikut mangkrak akibat ketiadaan dana. Dana lokal desa yang terbatas justru ditarik secara top-down untuk merealisasikan instruksi pemerintah pusat.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak agar setiap penugasan wajib disertai anggaran memadai dari pemerintah pusat selaku pemberi tugas. Pembiayaan tersebut harus dialokasikan terpisah dari pendapatan rutin desa.
Pemohon turut meminta penghentian total model pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih saat ini hingga tersedia pedoman baru. “Model yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah Prabowo-Gibran tidak sesuai dengan aturan dalam konstitusi,” ucap Saleh.***





