MK Tak Menguji Substansi Verifikasi Identitas Asli, Aturan Akun Anonim Belum Berubah

Ilustrasi verifikasi identitas digital. Permohonan di MK tidak dapat diterima karena cacat penyusunan; substansi kewajiban verifikasi belum diuji. (AI)

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan yang meminta verifikasi identitas asli pengguna platform digital. Putusan didasarkan pada kesalahan penyusunan permohonan, bukan penilaian atas substansinya.

Mahkamah Konstitusi belum menguji apakah platform digital perlu diwajibkan memverifikasi identitas asli setiap penggunanya. Permohonan yang meminta ketentuan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Putusan Nomor 333/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan pengujian Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjalankan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Pemohon, Ferdinandus Klau, meminta pasal itu dimaknai mencakup kewajiban platform menerapkan verifikasi identitas asli ketika pengguna membuat akun.

Bacaan Lainnya

Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan uraian argumentasi atau posita tidak selaras dengan tuntutan atau petitum yang diajukan pemohon.

Tuntutan tersebut juga tidak merumuskan secara jelas bahwa norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah menyebut ketidaksinkronan itu bersifat mendasar. Karena itu, permohonan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan lebih jauh atas substansi kewajiban verifikasi identitas.

Bukan Penolakan terhadap Verifikasi

Putusan “tidak dapat diterima” berbeda dengan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa pokok perkara. MK tidak menyatakan kewajiban identitas asli bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga tidak memerintahkan platform menerapkannya.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah aturan pendaftaran akun di media sosial dan layanan digital. Platform masih dapat menjalankan mekanisme verifikasinya sendiri, tetapi belum muncul kewajiban umum berdasarkan putusan MK agar semua pengguna menyerahkan identitas asli.

Putusan ini juga bukan penegasan bahwa akun anonim dilindungi atau dilarang oleh konstitusi.

Lima Kali Diajukan

Permohonan tersebut merupakan pengajuan kelima Ferdinandus mengenai isu serupa. Dua permohonan sebelumnya ditarik kembali, sedangkan dua lainnya tidak dapat diterima.

Pemohon berpendapat verifikasi diperlukan untuk mempersempit ruang bagi akun palsu yang digunakan melakukan penipuan, perundungan, penyebaran hoaks, dan serangan terhadap reputasi.

Namun, kewajiban menyerahkan identitas menimbulkan pertanyaan lain yang belum diperiksa dalam perkara ini: siapa yang menyimpan data, berapa lama data disimpan, siapa yang dapat mengaksesnya, serta bagaimana pengguna dilindungi apabila terjadi kebocoran.

Pemerintah dan DPR masih dapat mengatur masalah tersebut melalui undang-undang atau peraturan lain. Gugatan baru juga dapat diajukan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan menguraikan kerugian konstitusional secara jelas.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan