KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules dalam Kasus ATR/BPN

Hercules. (Dok. Samudrafakta)

Uang yang diserahkan kuasa hukum Hercules diduga berasal dari Summarecon dan terkait pengelolaan lahan di Bogor yang menjadi objek penyidikan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyitaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. KPK menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules yang disebut berinisial NMB.

Bacaan Lainnya

“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Kamis, sebagaimana diberitakan detikcom.

Apa kaitannya dengan perkara tanah?

Menurut KPK, lahan tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB). Dalam proses itu, penyidik menduga terjadi penyuapan terhadap pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi menyebut uang yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules kemudian disita sebagai barang bukti untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara. KPK menilai penyerahan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

Keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci kapan uang diterima, dasar pembayaran dari perusahaan, maupun peran Hercules dalam pengelolaan lahan itu.

Dalam sumber pemberitaan yang ditelusuri hingga Jumat pagi, 16 Oktober 2026, belum ditemukan penjelasan langsung dari Hercules, kuasa hukumnya, atau Summarecon mengenai penyerahan Rp800 juta tersebut.

Berawal dari OTT September

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

Pengumuman penyitaan Rp800 juta tersebut tidak disertai pengumuman penetapan Hercules sebagai tersangka. KPK mengaitkan uang itu dengan perkara yang sedang disidik, sementara dugaan penerimaan dan kaitannya dengan proses pengurusan tanah masih merupakan keterangan penyidik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan