Nusron Wahid Diperiksa KPK Usai Dua Kali Mangkir dari Panggilan

Nusron Wahid. (Istimewa) 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah PT Summarecon Agung Tbk usai dua kali absen dari panggilan penyidik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Gedung Merah Putih. Kehadirannya pada Rabu, 4 November 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap sertifikat tanah.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selain itu, Budi menyebutkan kehadiran tersebut murni inisiatif Nusron sendiri. Ia tiba di gedung lembaga antirasuah di kawasan Jakarta Selatan tersebut pada pukul 09.22 WIB.

Bacaan Lainnya

Dua Kali Mangkir

Sebelumnya, Nusron telah melewatkan dua agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Pemanggilan pertama terhadap dirinya berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Nusron beralasan memiliki agenda lain saat itu. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada lembaga antirasuah terkait absennya tersebut.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, politikus tersebut kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan kehadiran.

Awal Mula Kasus Summarecon

Sengkarut korupsi ini bermula dari pengurusan pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sembilan sertifikat perusahaan itu diblokir akibat sengketa dengan ahli waris.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan uang pelicin Rp1,5 miliar kepada perantara. Dana ini ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I agar pemblokiran segera dibuka.

Tersangka dan Sitaan Ratusan Miliar

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan gratifikasi hingga Rp10 miliar di dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto. Pihak swasta ini diduga kuat merupakan orang kepercayaan Nusron.

KPK telah menyita barang bukti berupa pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang sitaan tersebut berasal dari tangan Arif.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan sejumlah pihak swasta.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum mengungkap rincian materi yang didalami dari kesaksian sang menteri. “Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” tutur Budi Prasetyo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan