KPK Sita Land Cruiser Arif, Diduga Dipakai Mengumpulkan Uang

Toyota Land Cruiser yang diamankan KPK terkait dugaan korupsi HGB Summarecon Bogor. (Istimewa)

Penyidik menyita mobil milik Arif Sugiyanto dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. KPK menduga kendaraan itu digunakan untuk mengumpulkan uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil itu diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas, termasuk mengumpulkan uang. Kendaraan tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026, untuk diproses sebagai barang sitaan.

Arif, mantan Bupati Kebumen, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

KPK telusuri dugaan penggunaan mobil

Budi mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa Arif secara intensif. KPK menduga mobil itu digunakan untuk mengumpulkan uang dalam perkara tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September, KPK menyita uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. KPK belum menjelaskan secara rinci keterkaitan mobil tersebut dengan seluruh barang bukti itu.

Dugaan korupsi di dua bidang

KPK sebelumnya menyatakan dugaan praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN mencakup pengurusan layanan publik serta pengelolaan sumber daya manusia di internal kementerian. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan peran masing-masing tersangka.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Arif dan para tersangka lainnya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan