Nusron Belum Diperiksa, KPK Tanggapi Aduan MAKI

MAKI adukan lambannya KPK sikapi absennya Nusron Wahid, sementara penyidik berdalih masih menganalisis tahapan perkara. (Ilustrasi)

MAKI mengadukan pimpinan KPK karena Nusron dua kali absen. KPK menyebut proses hukum memiliki tahapan dan masih menganalisis langkah berikutnya.

KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan setelah MAKI mengadukan pimpinannya kepada Dewan Pengawas.

Pengaduan itu menyoroti penanganan pemanggilan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai saksi. Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mempertimbangkan tahapan dan kebutuhan pembuktian sebelum menentukan tindakan berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Tentunya setiap proses hukum, ini ada tahapannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026, dikutip VOI.

KPK Analisis Langkah Berikutnya

Budi menyatakan penyidik masih memeriksa saksi dan menganalisis keterangan untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Terkait ketidakhadiran Nusron, penyidik juga menelaah alasannya sebelum mengambil langkah lanjutan. Budi belum merinci waktu pemanggilan berikutnya dalam keterangan tersebut.

KPK menyatakan pengaduan MAKI merupakan bagian dari pengawasan masyarakat. Lembaga antirasuah itu tidak memandangnya sebagai intervensi terhadap penyidikan.

“Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat,” ujar Budi, dikutip Aktual.com.

MAKI Minta Dewas Memeriksa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Nusron. Ia meminta Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan.

MAKI juga mendesak penyidik mengambil langkah untuk menghadirkan Nusron. Desakan tersebut merupakan sikap pelapor, belum menjadi keputusan Dewas ataupun perintah penjemputan.

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Status tersebut tidak dapat disamakan dengan penetapan tersangka.

Dalam perkembangan terakhir yang dirujuk, KPK masih mempertimbangkan tindak lanjut berdasarkan kebutuhan penyidikan. Belum ada keputusan Dewas mengenai aduan MAKI yang termuat dalam laporan tersebut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan