Respons Usul Luhut, Prabowo Pertahankan Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Prabowo dan Luhut seimbangkan aturan korupsi: lindungi iktikad baik bisnis tanpa hapus jerat kerugian negara. (Ilustrasi)

Presiden Prabowo Subianto menegaskan unsur kerugian negara tidak boleh dihapus dari tindak pidana korupsi. Menko Yusril diinstruksikan mengkaji ulang definisi korupsi agar tak menjerat risiko bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto mempertahankan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sikap ini merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian,” kata Yusril seusai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Selain itu, kepala negara menginstruksikan Yusril untuk melakukan kajian mendalam ihwal batasan pidana tersebut. Prabowo ingin rumusan korupsi benar-benar sesuai dengan situasi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi meminta kajian lebih mendalam,” ujar Yusril.

Batas Pidana dan Risiko Bisnis

Yusril berpandangan pemerintah juga perlu mendefinisikan batas keuangan negara secara lebih presisi. Pengertian yang terlalu luas dinilai berpotensi mengkriminalisasi risiko murni dalam dunia usaha.

Ia mencontohkan praktik perbankan pelat merah yang menyalurkan kredit dari dana masyarakat. Jika terjadi kredit macet, aparat penegak hukum kerap langsung mendakwa pengurus bank melakukan tindak pidana korupsi.

“Kan jadi masalah begitu. Menurut saya, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap,” kata Yusril.

Menurut dia, definisi korupsi harus menjamin kepastian hukum. Kesalahan teknis perbankan yang beriktikad baik tidak seharusnya dilarikan ke dalam jerat pasal pidana.

Klarifikasi Usulan Luhut Pandjaitan

Sebelumnya, Luhut Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi patokan utama mendefinisikan korupsi. Usulan ini merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi.

“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut, Rabu, 21 Oktober 2026.

Namun, belakangan Luhut meluruskan pernyataan tersebut. Ia menegaskan kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur kuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Luhut hanya meminta cara pembuktian kerugian negara dibuat lebih jelas dan objektif agar pengambil kebijakan yang beriktikad baik tidak mudah dipidana.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” ujar Luhut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan