Prabowo menyebut ekspor satu pintu sebagai langkah bertahan. Pelaku usaha menunggu kepastian peran DSI, harga, dan kelanjutan kontrak.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diperlukan untuk mengamankan kekayaan negara.
“Kita terpaksa mengambil tindakan untuk survival kita sebagai bangsa ya,” kata Prabowo dalam sidang kabinet, yang dikutip detikFinance, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menyebut DSI sebagai perusahaan BUMN yang “akan monitor dan menyalurkan ekspor kita”. Pemerintah berharap skema ini menekan penyelundupan dan manipulasi nilai ekspor.
“Dan ini kita harapkan bisa mengamankan kebocoran-kebocoran yang terjadi selama ini. Saudara-Saudara, apa yang kita lakukan ini untuk keselamatan kita,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul menjelang penerapan penuh skema ekspor melalui DSI pada 1 Januari 2027. Pelaku usaha masih meminta kepastian mekanisme dan pembagian tanggung jawab.
Siapa Menjual, Siapa Menentukan Harga
Dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Cakupan awalnya meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Pasal 3 membuka dua peran bagi BUMN ekspor, yakni sebagai pemilik atau perantara tunggal. Beleid itu juga memberikan kewenangan menentukan harga jual dan margin dalam tingkat kewajaran.
Pada masa transisi hingga 31 Desember 2026, eksportir tetap dapat beroperasi. Namun, setiap kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada DSI.
Mengutip laporan Bisnis.com, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan implementasi penuh dimulai pada 1 Januari 2027.
PP tersebut juga membuka pengecualian bagi pelaku usaha dengan kontrak tertentu bersama pemerintah. Karena itu, cakupan kewajiban perlu dibaca bersama ketentuan pengecualiannya.
Bendahara Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mona Surya, mempertanyakan posisi DSI dalam transaksi ekspor.
“Sampai sekarang masih kita pertanyakan, apakah akan menjadi eksportir tunggal atau sebagai pencatat saja. Itu sangat penting, karena sangat memengaruhi harga.”
Pernyataan tersebut dimuat di situs GAPKI pada 12 Oktober 2026. Kepastian peran DSI berkaitan dengan penetapan harga dan hubungan dagang yang telah berjalan.
DSI, melalui siaran pers 24 Agustus, menyatakan secara bertahap akan menjadi perantara tunggal. Perusahaan berjanji menjaga hubungan komersial penjual dan pembeli serta keberlanjutan ekspor.
DSI juga menegaskan kewenangan penindakan, perizinan, dan regulasi tetap berada pada kementerian serta lembaga terkait.
Menguji Angka Kebocoran
Selain mekanisme perdagangan, dasar penghitungan kebocoran menjadi persoalan penting dalam menilai kebijakan ini.
Pada 20 Mei 2026, Prabowo menyebut perkiraan kerugian akibat ekspor curang sepanjang 1991–2024 mencapai USD908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun, menurut laporan Antara.
Ia merujuk pencatatan di pelabuhan tujuan dan lembaga internasional. Namun, laporan tersebut tidak menyertakan rincian metode penghitungan yang dapat diuji pembaca.
Angka itu berbeda dari capaian pemantauan yang diumumkan DSI. Pada 24 Agustus, perusahaan menyebut telah memperoleh gambaran atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor.
Nilainya lebih dari USD14 miliar dengan volume melampaui 90 juta ton. Angka tersebut menggambarkan transaksi yang dipantau, bukan jumlah kerugian yang berhasil dipulihkan.
DSI juga menyebut “potensi optimalisasi nilai sekitar USD5 miliar per tahun”. Istilah potensi menunjukkan perkiraan tambahan nilai, bukan penetapan kerugian negara.
GAPKI mengingatkan bahwa perbedaan harga perlu memperhitungkan ongkos angkut, asuransi, pungutan ekspor, bea keluar, serta kewajiban pasar domestik.
Secara analitis, selisih harga belum cukup untuk membuktikan manipulasi. Perbandingan memerlukan kesetaraan mutu, waktu transaksi, lokasi penyerahan, dan komponen biaya.
Menjelang Januari 2027, kejelasan peran, metode harga, biaya layanan, serta perlindungan kontrak menjadi ukuran kesiapan DSI menjalankan mandatnya. ***





![19_SF_Survei PPI] (1)](https://samudrafakta.com/wp-content/uploads/2026/10/19_SF_Survei-PPI-1.jpg)