Mantan Mendag Muhammad Lutfi mengkritik keras praktik bisnis perusahaan sawit di Indonesia yang berinduk di Singapura, menyebut RI hanya kebagian asap sementara Singapura menuai untung.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Muhammad Lutfi merespons keras protes Pemerintah Singapura terkait asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Lutfi menilai Singapura bersikap hipokrit karena banyak perusahaan penyebab karhutla justru memarkir keuntungannya di negara tersebut. Ia menyebut Indonesia hanya dijadikan “tempat sampah” oleh Singapura dalam pusaran bisnis kelapa sawit ini.
Kritik tajam tersebut disampaikan Lutfi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa, 20 Oktober. Pernyataan ini muncul menyusul langkah Pemerintah Singapura pada Jumat pekan lalu (16/10) yang mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas karhutla yang memicu kabut asap beracun di Asia Tenggara.
“Ini seperti mempunyai rumah, makan, dan minum di Singapura, tetapi membuang sampah dan air besar di Indonesia,” ujar Lutfi dalam unggahannya.
Praktik Bisnis Taipan Sawit
Lebih lanjut, Lutfi membongkar modus operandi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit ini. Menurutnya, para taipan sawit awalnya meminjam dana hingga triliunan rupiah dari bank dalam negeri di Indonesia untuk membangun perkebunan skala raksasa. Hal ini dilakukan lantaran bank-bank di Singapura enggan mengambil risiko pinjaman untuk sektor perkebunan tersebut.
Namun, setelah perkebunan tersebut beroperasi secara penuh dan menghasilkan keuntungan, perusahaan-perusahaan itu justru mendirikan perusahaan induk (holding company) di Singapura. Mereka kemudian mencatatkan sahamnya (melantai) di bursa saham Singapura untuk mendapatkan keuntungan dari rezim pajak yang jauh lebih rendah.
“Mereka mendirikan perusahaan induk dengan bendera Singapura dan kemudian membayar pajak dengan murah melalui struktur bendera tersebut,” kata Lutfi.
Praktik Transfer Pricing dan Family Office
Lutfi juga menyoroti praktik transfer pricing yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Skema ini melibatkan penjualan barang mentah dari Indonesia ke perusahaan dagang terafiliasi mereka di Singapura. Tujuannya adalah untuk menggeser keuntungan ke Singapura guna meminimalkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.
“Barang mentahnya dijual terlebih dahulu dari Indonesia ke perusahaan dagang mereka di Singapura supaya nilai keuntungannya digeser ke luar negeri, didesain supaya tax efektif, membayar pajak penghasilannya seminimal mungkin di Indonesia, dan memarkir kekayaannya di Singapura,” ujar Lutfi menjelaskan.
Keuntungan yang berlipat ganda dari praktik ini kemudian diinvestasikan ke family office di Singapura. Family office ini memiliki syarat kepemilikan aset minimum sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat. Komisi pengelolaan dari dana raksasa ini pun pada akhirnya masuk ke kantong Pemerintah Singapura.
Tuntutan Tindakan Tegas
Menyikapi protes Singapura atas kabut asap, Lutfi mendesak negara tetangga itu untuk tidak hanya mengirimkan surat teguran. Ia menuntut Singapura mengambil tindakan hukum yang tegas dengan menggeledah langsung kantor-kantor pusat perusahaan tersebut di negaranya.
Lutfi membeberkan bahwa model ekonomi Singapura memang dirancang untuk memikat investor dengan pajak rendah (5-15 persen) guna mendirikan kantor pusat, sementara beban kerusakan lingkungan dialihkan ke negara berkembang.
“Indonesia yang kebagian asap, rusak lingkungan, dan buruk namanya, sementara Singapura yang mengantongi keuntungannya,” ujar Lutfi.***





