KPK Ingatkan Tenggat Tiga Panggilan Menteri ATR Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Istimewa) 

Tenggat tiga kali panggilan membayangi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jika kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan ulang KPK terkait kasus suap HGB.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar bersikap kooperatif. Ia diminta memprioritaskan panggilan pemeriksaan ulang dalam kasus dugaan korupsi.

“Penyidik secepatnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi saudara NW,” kata Budi dalam keterangannya, Ahad, 11 Oktober 2026.

Sebelumnya, Nusron mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Politikus Partai Golkar tersebut beralasan memiliki agenda kementerian yang tidak bisa ditinggalkan.

Bacaan Lainnya

Tenggat Toleransi KPK

Budi menegaskan ketidakhadiran pejabat publik tidak boleh memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Pejabat negara seyogianya menjadi teladan dalam menghormati dan mematuhi proses penegakan hukum.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum,” ujar Budi.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kesibukan kementerian bukan pembenaran untuk menghindari panggilan. KPK harus menjalankan prosedur operasional standar secara tegas tanpa memberikan perlakuan khusus.

“Apabila telah dipanggil tiga kali berturut secara patut, maka KPK dapat menjemput paksa yang bersangkutan,” kata Hudi.

Terseretnya Empat Orang Dekat

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidik KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara.

Klaster dugaan suap hak guna bangunan (HGB) menjerat empat tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi dan Direktur Jenderal Tata Ruang Lampri. Sementara itu, empat tersangka lain berada di klaster dugaan jual beli jabatan.

Keempat tersangka di klaster kedua tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Menunggu Izin Presiden

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menduga pemeriksaan terhadap Nusron ikut terkendala urusan birokrasi. Pemanggilan menteri disinyalir masih menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Chairul.

Di sisi lain, desakan agar Nusron mengundurkan diri mulai disuarakan demi menjaga muruah kabinet. Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan meminta sang menteri segera mengambil sikap tegas.

“Seorang menteri harus gentleman. Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya,” ucap Syahganda.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan