Indonesia dan Singapura menyepakati satgas untuk memperkuat pertukaran bukti dan penelusuran dana korporasi terkait karhutla, termasuk kemungkinan pemulihan aset.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi agenda kerja sama baru Indonesia dan Singapura. Kedua negara sepakat membentuk satgas untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi.
Kesepakatan disampaikan Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan setelah pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Arrmanatha menjelaskan, satgas akan memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas batas.
“Asap dapat menyebar ke luar perbatasan, tetapi begitu juga dengan uang,” kata Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama.
Singapura menawarkan pertukaran data perusahaan yang terkait dengan kebakaran. Indonesia menyambutnya sebagai peluang memperkuat pengusutan pihak yang bertanggung jawab.
“Pak Arrmanatha mengusulkan pendirian sebuah satuan tugas bersama. Singapura setuju,” ujar Vivian.
Menelusuri Dana dan Bukti Lintas Negara
Kerja sama tersebut diarahkan untuk menjangkau hubungan perusahaan yang melintasi batas negara. Pengumpulan bukti akan dihubungkan dengan penelusuran aliran dana.
Arrmanatha menyebut pemulihan aset dapat dilakukan apabila memungkinkan. Dengan demikian, kesepakatan ini belum berarti aset perusahaan tertentu telah ditemukan atau dipulihkan.
Vivian menyatakan Singapura siap menggunakan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak korporasi yang terbukti bersalah serta mencegah pelanggaran berulang.
Ia juga mengapresiasi upaya Indonesia menangani kebakaran dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan.
Pengumuman kesepakatan menjadi awal kerja sama. Pelaksanaannya memerlukan tindak lanjut mengenai pertukaran data, pembagian tugas, dan penggunaan bukti menurut hukum masing-masing negara.
Lebih dari 50 Perusahaan dalam Berbagai Tahap Penanganan
Arrmanatha mengatakan ratusan individu dan lebih dari 50 perusahaan telah atau sedang diselidiki maupun diproses hukum di Indonesia. Sejumlah pihak disebut sudah dinyatakan bersalah.
Cakupan angka tersebut perlu dibaca berdasarkan tahapan perkara. Perusahaan yang masih diselidiki tidak otomatis berstatus tersangka ataupun terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh ada perbatasan yang melindungi mereka yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan kita,” kata Arrmanatha.
Di Singapura, surat pemberitahuan pencegahan telah menyasar 10 perusahaan yang diduga terkait karhutla. Surat itu meminta tindakan pengendalian api dan pencegahan kebakaran.
Pemberitahuan tersebut belum merupakan penetapan kesalahan hukum. Pertanggungjawaban perusahaan tetap memerlukan pembuktian.
Karena itu, langkah kedua negara tidak tepat dibandingkan sebagai satu pihak sudah bertindak sementara pihak lain hanya menghitung. Instrumen dan tahap penanganannya berbeda.
Pembentukan satgas membuka ruang untuk mempertemukan informasi tersebut. Hasilnya akan terlihat dari bukti yang dapat digunakan, proses hukum yang berjalan, dan pencegahan kebakaran berikutnya. ***





