Dewan Perwakilan Rakyat pecah pendapat soal tindak lanjut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PDI Perjuangan membuka jalan panitia khusus atau hak angket, sementara Golkar menilai Komisi II sudah cukup dan Gerindra meminta polemik dihentikan.
Amar perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Selasa (06/10) pukul 20.00 WIB, menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang kedudukan hukum. Putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak mengadili pokok perkara.
Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mahkamah menilai mereka bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum.
Bukti yang Ada di Pertimbangan
Frasa soal bukti tidak masuk amar. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakannya di pertimbangan: Mahkamah tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas, merujuk Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Certificate of attendance dinilai hanya menunjukkan kehadiran, bukan kelulusan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak dapat membatalkan jabatan Gibran. Status calon berakhir saat pelantikan dan pengambilan sumpah pada 20 Oktober 2024. Fakta dokumen, kata Adies, menjadi ranah lembaga lain.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menolak menyamakan dua frasa itu. “Bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan,” katanya di Gedung DPR, Kamis (08/10). Ia mengaku belum menemui Presiden Prabowo Subianto. Hingga Jumat (09/10) pagi, pernyataan resmi presiden belum muncul.
Dua Jalan di Senayan
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun, juga anggota Komisi II, mengatakan pada Kamis (08/10) bahwa mengundurkan diri lebih baik bila Gibran menaati hukum. “Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya. Fraksi PDI Perjuangan belum membahas sikap resmi, tetapi ia tidak menutup pansus atau hak angket. Anggota Komisi II dari fraksi yang sama, Deddy Yevri Sitorus, pada Rabu (07/10) menyebut dua jalur itu mungkin secara politis.
Anggota Komisi II dari Partai Kebangkitan Bangsa, Eka Widodo, juga mengusulkan pansus. Kepala Kantor Staf Presiden Partai Keadilan Sejahtera Pipin Sopian mengatakan partainya menghormati putusan dan DPR dapat mencermati sesuai kewenangan.
Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Doli Kurnia dari Golkar menolak jalur itu. “Cukup Komisi II saja,” katanya pada Kamis (08/10). Untuk wacana pemakzulan, ia juga menilai pansus dan angket tidak perlu. Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso pada Rabu (07/10) meminta polemik dihentikan karena berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hari yang sama, mengajak menghormati putusan dan mengaku belum mempelajari pertimbangan secara mendalam.
Gibran tetap menjabat. Putusan menutup pintu sengketa hasil di Mahkamah, tetapi belum menutup beda pendapat di Senayan soal surat keterangan yang dipakai saat pendaftaran.***





