KPK menelaah laporan dugaan politik uang Muktamar ke-35 NU. PBNU merespons dengan meminta pelapor membuktikan tuduhannya secara hukum.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gudfan Arif Ghofur meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak profesional. Keyakinan ini merespons aduan tentang dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU dari Pengurus Cabang (PCNU) Kabupaten Sekadau.
“KPK tentu akan bertindak profesional. Pelaporan dari masyarakat tentu akan diteliti secara cermat apalagi jika laporan tersebut merupakan urusan internal organisasi,” kata Gudfan kepada wartawan,di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pembuktian Asumsi Korupsi
Gudfan meminta pihak pelapor untuk membuktikan dugaan aliran dana tersebut secara hukum. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan agenda Muktamar pada Agustus lalu tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau ada asumsi seolah-olah ada uang korupsi di Muktamar, ini harus bisa dibuktikan secara hukum. Apalagi Muktamar itu bukan kegiatan yang masuk APBN dan PBNU bukan institusi negara,” ucapnya.
Profil Pelapor Bagus Fitrianto

Ihwal laporan ini, Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mengeklaim telah menyerahkan sejumlah bukti, seperti dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai ke KPK. Lulusan IAIN Pontianak ini merupakan sosok yang baru terpilih memimpin PCNU Sekadau masa khidmat 2026–2031 melalui Konferensi Cabang pada pertengahan Juni lalu.
Selain menjabat di PCNU, Bagus tercatat sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat. Karier organisasinya juga mencakup jabatan sebagai mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Sekadau periode 2021–2026.
Sebelum menduduki jabatan struktural di NU, ia memiliki rekam jejak yang panjang sebagai aktivis Banser. Organisasi otonom di bawah naungan Gerakan Pemuda Ansor ini berfokus pada gerakan pengamanan dan kemanusiaan.
“Kami mendesak KPK segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dan kami meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka,” kata Bagus.
Verifikasi Laporan KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerimaan aduan masyarakat dari PCNU Sekadau, Kalimantan Barat. Budi menerangkan bahwa setiap aduan yang masuk akan ditelaah dan diverifikasi lebih dulu oleh lembaga antirasuah.
Meski pelapor mengeklaim membawa dan menyerahkan uang tunai, pihak KPK tegas membantah adanya penyerahan materi tersebut. Terkait detail materi pelaporan maupun identitas pelapor, KPK mengecualikan informasi itu dari akses terbuka publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Namun kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progres tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tutur Budi.***





