Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa angin segar. Aturan ini mengakui pekerja digital seperti ojol, membatasi sistem outsourcing, serta merombak formula pengupahan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa perubahan besar. Aturan yang baru disahkan DPR ini resmi mengakui status pengemudi ojek online (ojol) dan kreator konten.
Melalui aturan anyar tersebut, pekerja platform digital kini diakui secara hukum untuk memperoleh hak ketenagakerjaan. Beleid ini disahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Pekerja platform digital itu, seperti pengemudi Gojek, Grab, diatur di situ. Kemudian juga kreator konten, pekerja transportasi, dan awak kapal,” kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu, 7 Oktober 2026.
Nasib Pekerja Platform Digital
Pengakuan ini menjadi penting karena model pekerjaan pengemudi ojol berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasinya. Namun, undang-undang tersebut belum merinci seluruh mekanisme pelaksanaannya secara detail.
Sistem pengupahan dan jaminan sosial pekerja digital nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya jelas dan mampu mengikat perusahaan aplikator.
“Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukkan dalam undang-undang ini. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah. Misal sistem upah dan jaminan sosial, harus,” ujar Said.
Pembatasan Outsourcing dan Pesangon
Selain itu, beleid baru ini mempersempit ruang penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing. Perusahaan kini tidak lagi leluasa mengalihdayakan berbagai posisi utama dalam rantai bisnis mereka.
Pekerja outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Keempat pekerjaan tersebut meliputi layanan katering, petugas keamanan, jasa kebersihan, dan pengemudi.
Di samping pembatasan jenis pekerjaan, pekerja kontrak dan alih daya kini berhak mendapat kepastian pesangon. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja, yakni satu bulan upah untuk setiap satu tahun bekerja.
“Kelebihan undang-undang yang baru, pekerja kontrak atau pekerja alih daya sekarang dapat pesangon. Maksimal empat bulan upah jika dikontrak empat tahun,” tutur Said.
Formula Baru Pengupahan Buruh
Ihwal pengupahan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga merombak mekanisme penetapan upah minimum. Aturan ini mengakomodasi dua pendekatan, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei BPS dan formula pengupahan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan penetapan upah akan memilih nilai tertinggi dari kedua pendekatan tersebut. Formula ekonomi yang digunakan kini mengalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan indeks tertentu di rentang 0,5 hingga 1,0.
Menyambut aturan baru ini, KSPI langsung mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan serikat buruh tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen.
Penggabungan dua pendekatan dalam penetapan upah ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.
“Pengusaha kalau formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu lebih tinggi, ya menggunakan formula. Tapi kalau KHL lebih tinggi, ya menggunakan KHL,” kata Edy.***





