Auditor BPK membeberkan manipulasi kuota dan pungutan biaya percepatan hingga Rp 121 miliar. Sebaliknya, kuasa hukum Yaqut menyoroti kejanggalan audit dan nihilnya aliran dana.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan M Ramadhani membongkar penyimpangan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024. Hal ini disampaikan mewakili tiga auditor BPK lainnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Manipulasi Aturan dan Tanggal Mundur
Ramadhani menyebut Yaqut memanipulasi aturan dengan membagi kuota tambahan 50 persen secara sepihak. Ia juga meneken regulasi dengan tanggal mundur untuk memuluskan kebijakan tersebut.
“Bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,” ungkap Ramadhani di ruang sidang.
Praktik ini terbukti memangkas waktu pelunasan biaya haji dari 30 hari menjadi lima hari. Imbasnya, hak ribuan jemaah terkebiri lantaran tak sempat melunasi tagihan.
Aliran Biaya Percepatan Kuota
Penyimpangan ini berujung pada pungutan biaya percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Upeti ini dipungut demi meloloskan jemaah yang tidak berhak berangkat.
Total pungutan ditarik dalam bentuk dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi, dan rupiah. Total aliran dana pada tahun 2024 diklaim menembus ratusan miliar rupiah.
“Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000,” ujar Ramadhani di hadapan majelis hakim.
Dana itu disebut mengalir kepada pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, dan pihak terkait. Auditor menegaskan tidak menemukan aliran dana ke Yaqut pribadi.
Kejanggalan Audit Versi Yaqut
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mempertanyakan keabsahan hasil audit BPK. Ia menyoroti absennya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang kuota tambahan dalam laporan setebal 200 halaman itu.
“Sangat disayangkan ya seorang auditor dalam menilai sebuah kebijakan… ternyata melewati begitu saja satu pasal sebagai satu-satunya pasal yang bicara tentang kuota tambahan,” kata Melissa seusai persidangan.
Selain itu, Melissa menekankan bahwa empat auditor forensik BPK tak satupun membuktikan adanya aliran uang haram ke kantong Yaqut. Pihaknya sebelumnya juga telah menyurati BPK guna meminta konfrontasi saat rumor aliran dana mencuat.
“Di dalam kesimpulan LHP itu tidak ada sama sekali aliran kepada Gus Yaqut. Itu clear. Mau siapa pun yang menguji, bagi kami sangat clear, tidak pernah ada aliran serupiah pun kepada Gus Yaqut,” tandasnya.***





