Ahli hukum menegaskan pengembalian dana korupsi tidak menghapus kerugian negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ahli hukum keuangan negara Syakran Rudi menyatakan pengembalian uang hasil korupsi tidak menghilangkan peristiwa kerugian negara. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi ahli kasus kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
“Pengembaliannya tentu tidak menghilangkan peristiwa kerugian negara yang sudah terjadi karena perbuatan,” kata Syakran. Ia menjelaskan, dana setoran masyarakat maupun APBN yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan bagian keuangan negara.
Karena itu, ia menyebut biaya imbalan penyelenggaraan ibadah haji mutlak menjadi bagian dari uang negara. Jika terbukti ada dana yang seharusnya masuk ke BPKH ternyata tak disetorkan, kerugian negara dipastikan telah sah terjadi.
Peran Staf Khusus dan Tanggung Jawab
Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, menyoroti wewenang staf khusus menteri. Ia bersaksi untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan pada persidangan Rabu, 21 Oktober 2026.
“Poin besarnya adalah mereka tidak dalam kapasitas untuk mengambil keputusan strategis. Posisi mereka melekat kepada pimpinan, memberikan saran dan dukungan,” ujar Richo di hadapan majelis hakim.
Ihwal penugasan lisan dari pimpinan, Richo memaparkan konsep mandat dalam hukum administrasi negara. Menurut dia, pertanggungjawaban administratif dari sebuah tugas mandat pada prinsipnya tetap melekat penuh pada sosok pemberi perintah.
Mekanisme Kuota dan Aturan Turunan
Selain itu, Richo membedakan antara penetapan jumlah kuota haji tambahan dengan mekanisme pengisiannya. Penetapan angka dari pemerintah bersifat deklaratif, sedangkan teknis pengelolaannya diatur secara spesifik melalui peraturan menteri.
Ia mengingatkan bahwa peraturan turunan berfungsi menjalankan undang-undang agar dapat diterapkan lebih operasional. Namun, setiap kebijakan teknis tersebut dilarang keras menabrak konstitusi atau regulasi yang kedudukannya lebih tinggi.
“Aturan turunan atau regulasi delegasi itu adalah aturan yang perlu keluar. Negara tidak bisa hanya mengandalkan undang-undang, tapi aturan ini tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya,” kata Richo.
Rincian Kerugian Ratusan Miliar
Kasus korupsi ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz. Dua terdakwa lain adalah Ismail Adham dari PT Maktour serta Asrul Azis Taba dari PT Raudhah Eksati Utama.
Komisi antirasuah mendakwa tata kelola kuota haji tambahan 2023-2024 ini telah merugikan negara hingga Rp622,09 miliar. Angka tersebut merujuk langsung pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Kerugian itu mencakup selisih dana haji khusus Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas Rp39,95 miliar, dan imbalan percepatan Rp143,92 miliar. Dana bernilai ratusan miliar yang seharusnya dikelola oleh BPKH ini menjadi obyek pembuktian utama jaksa.
“Maka jika dibuktikan sejumlah uang itu tidak berada di BPKH, maka pada keadaan tersebut dibuktikan kerugian negaranya,” ujar Syakran.





