Denda PKB dan BBNKB dihapus 2 November–31 Desember 2026. Pokok pajak tetap dibayar, pembebasan otomatis tanpa permohonan.
Pada Juni lalu, Gubernur Pramono Anung mengingatkan: “Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada.” Nyatanya, dua bulan setelah program pertama berakhir, kesempatan itu dibuka lagi.
Pemprov DKI Jakarta kembali menghapus denda pajak kendaraan sejak Senin (2/11/2026) hingga 31 Desember 2026. Artinya, ada 60 hari bagi penunggak untuk melunasi pokok pajak.
Ini pemutihan kedua tahun ini, setelah periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Menurut laporan beberapa media, Bapenda DKI mengumumkannya lewat akun Instagram humas pajak.
Yang Dihapus dan yang Tetap Dibayar
Yang dihapus adalah sanksi administratif atau denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pokok pajak terutang tetap harus dibayar. “Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan,” demikian pernyataan Bapenda DKI.
Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mengurus surat permohonan. Pembebasan denda langsung diterapkan saat pembayaran.
Periode pertama berlandaskan Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0018 Tahun 2026. Dasar aturan periode kedua belum disebut dalam laporan yang dihimpun.
Cara Bayar dan Dokumen
Pembayaran dapat dilakukan langsung di Samsat Jakarta atau lewat aplikasi Signal, Samsat Digital Nasional, dengan syarat sama seperti pajak tahunan.
Dokumen yang disiapkan meliputi STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, serta KTP asli pemilik beserta fotokopi. Surat kuasa diperlukan bila diurus pihak lain.
Khusus perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik wajib datang ke Samsat karena ada cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor.
Laporan yang dihimpun belum memuat angka resmi jumlah kendaraan atau nilai denda yang dihapus pada periode pertama.
Pramono mengingatkan sejak Juni, program seperti ini belum tentu digelar lagi tahun depan. Setelah 31 Desember, belum ada kepastian apakah program serupa dibuka lagi.***





