Komnas Perempuan sebut PPN pembalut bias gender. DJP menyebutnya pajak konsumsi biasa, PKB dan ekonom meminta tarif dinolkan.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN pada produk menstruasi, dengan mempertimbangkan keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 November 2026. Ia menyebut pajak tersebut “kebijakan yang bias gender”.
Menurutnya, negara seharusnya menjamin akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan menambah beban ekonomi mereka.
Sikap itu sebenarnya sudah dinyatakan sejak 30 Oktober 2026 lewat siaran pers. Isinya menyesalkan pajak yang dikenal sebagai tampon tax atau period tax itu.
Pajak Konsumsi atau Pajak Bias?
Aturan yang disorot ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Tarif nominalnya 12 persen, tetapi dasar pengenaannya 11/12 harga jual, sehingga beban efektifnya 11 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pembalut belum termasuk barang yang dibebaskan dari PPN. Juru bicaranya, Inge Diana Rismawati, menegaskan pajak itu bukan pajak khusus perempuan.
Menurut DJP, PPN pembalut bagian dari sistem pajak konsumsi umum. Perubahan perlakuannya perlu dikaji dari sisi aturan, dampak ke publik, dan implikasi fiskal.
Komnas Perempuan menilai persoalannya lebih dalam. Devi Rahayu menyebut kebijakan perpajakan yang tampak netral secara formal belum tentu menghasilkan keadilan secara substantif.
Kemiskinan Menstruasi dan Desakan Politik
Komnas Perempuan mengaitkan pajak ini dengan kemiskinan menstruasi (period poverty), yakni keterbatasan akses pada produk layak, sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi.
Mereka merujuk komitmen Indonesia pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) pertama, yakni penghapusan kemiskinan, serta ratifikasi Konvensi CEDAW lewat UU Nomor 7 Tahun 1984.
Rekomendasinya konkret: membebaskan produk menstruasi dari objek PPN, atau menanggungnya lewat skema PPN Ditanggung Pemerintah.
Desakan serupa disuarakan dari ranah politik. Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana pada 30 Oktober menyebut pembalut kebutuhan primer, bukan barang mewah atau gaya hidup.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat potensi penerimaan negara, tetapi memaksimalkan pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai PPN pembalut seharusnya dinolkan. Menurutnya, permintaan pembalut tidak elastis, sehingga kenaikan harga bisa memaksa perempuan berhemat.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan rencana meninjau aturan tersebut. ***





