Tarif Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta Akan Menjadi Nol Rupiah

Tarif pencatatan hak cipta resmi dinolrupiahkan, namun kreator masih terhalang kesiapan aturan pelaksana dan sistem DJKI. (Ilustrasi)

Tarif Rp200 ribu akan menjadi nol rupiah. Namun, pencipta perlu menunggu aturan pelaksana dan penyesuaian sistem DJKI pada awal November 2026.

Pemerintah memperluas tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta dari lagu dan musik ke seluruh jenis ciptaan. Kebijakan itu mencakup buku, fotografi, film, permainan video, program komputer, dan beragam karya seni.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan itu pada Senin, 26 Oktober 2026. Namun, layanan tersebut belum langsung dapat digunakan pada hari pengumuman.

Kementerian Hukum masih menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan. Aturan ditargetkan selesai pada awal November 2026.

Bacaan Lainnya

Setelah peraturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI akan menyesuaikan sistem pelayanan. Permohonan nantinya diajukan melalui laman hakcipta.dgip.go.id.

Dari Rp200 Ribu Menjadi Nol Rupiah

Kementerian Hukum mengusulkan tarif nol melalui Surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tertanggal 5 Oktober 2026. Kementerian Keuangan kemudian memberikan persetujuan prinsip melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober.

Persetujuan itu mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara penerapan layanan pencatatan tanpa biaya. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pencatatan ciptaan selain lagu dan musik sebelumnya dikenai tarif Rp200 ribu per permohonan.

Tarif nol untuk lagu dan musik lebih dahulu diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Layanan tersebut dapat digunakan sejak 1 Agustus 2026.

DJKI memperkirakan terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola lembaga manajemen kolektif dan perusahaan rekaman. Jumlahnya dapat mendekati tujuh juta jika karya label independen ikut dihitung. Namun, lagu yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik baru sekitar 10 ribu.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menghapus biaya pencatatan dan memperluas basis data ciptaan nasional.

Buku hingga Program Komputer

Kebijakan baru mencakup 19 kelompok ciptaan yang dilindungi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di antaranya buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, lukisan, karya seni terapan, arsitektur, peta, batik, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan, kompilasi, permainan video, dan program komputer.

Pemerintah juga merencanakan tarif nol untuk pengajuan pemblokiran situs yang diduga membajak karya. Namun, pemberitaan memuat angka berbeda mengenai tarif sebelumnya.

Hukumonline menyebut tarif sebelumnya mencapai Rp1 juta. Sementara itu, Detik mengutip Supratman yang menyebut sekitar Rp100 ribu bagi perseorangan dan Rp200 ribu untuk perusahaan. Menteri Hukum tidak memastikan kembali angka itu.

Perbedaan tersebut memerlukan penjelasan DJKI dalam aturan pelaksana agar masyarakat mengetahui layanan, persyaratan, dan biaya yang benar-benar dihapus.

Hermansyah menegaskan pencatatan bukan syarat munculnya hak cipta. Perlindungan timbul secara otomatis setelah sebuah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta,” kata Hermansyah. Surat pencatatan berfungsi sebagai dokumentasi dan bukti awal ketika terjadi sengketa mengenai pencipta atau pemegang hak.

Dokumen tersebut tidak otomatis menentukan pihak yang memenangkan sengketa. Bukti lain tetap dapat diperiksa dalam proses penyelesaian perkara.

Kementerian Hukum mencatat PNBP layanan hak cipta mencapai Rp45,20 miliar pada 2025. Sampai 26 Oktober 2026, penerimaannya mencapai Rp26,23 miliar.

Pemerintah berencana menutup berkurangnya penerimaan melalui subsidi silang dan peningkatan penerimaan lisensi paten. Mekanisme subsidi silang tersebut belum diperinci.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan