Pemerintah menyiapkan revisi UU Hak Cipta yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial, termasuk oleh platform digital dan teknologi AI.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan mewajibkan pembayaran royalti bagi pihak yang menggunakan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dirampungkan.
Menurut Supratman, karya jurnalistik dalam regulasi baru akan diakui sebagai hak cipta yang memiliki nilai ekonomi sehingga penggunaannya tidak lagi dapat dilakukan secara bebas untuk memperoleh keuntungan.
“Sehingga siapapun yang memakai dengan tujuan komersial itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya, dan mungkin yang paling pasti bahwa apalagi kalau untuk tujuan komersial itu wajib untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti,” kata Supratman, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Hukum, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menuturkan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan diperkuat untuk mengurangi praktik pengambilan konten tanpa izin yang selama ini merugikan perusahaan pers dan jurnalis.
“Prinsipnya nanti di dalam undang-undang hak cipta yang akan datang, bahkan untuk sebuah karya jurnalistik itu nanti akan semakin dilindungi,” ujar Supratman.
Ihwal mekanisme pelaksanaannya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dahlan Dahi mengatakan setiap penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus memperoleh persetujuan dari pemegang hak ekonomi.
“Maka semua penggunaan (karya jurnalistik) untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti,” kata Dahlan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut dia, pembayaran royalti nantinya tidak dilakukan secara langsung kepada masing-masing media atau jurnalis, melainkan melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) yang diatur dalam draf revisi undang-undang.
“Jadi royalti dibayar ke satu lembaga yang disebut sebagai lembaga manajemen kolektif (LMK). Itu istilah di dalam draf undang-undang itu,” ujarnya.





