Dewan Pers Nyatakan Tindakan Tian Bahtiar di Luar Kegiatan Jurnalistik, Rekomendasikan Tiga Hal untuk JakTV

Mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. | Dok. Puspenkum Kejagung
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan jika tindakan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar—yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice oleh Kejaksaan Agung—tidak termasuk dalam kategori kerja jurnalistik dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

____________________

Tian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perkara tata niaga timah PT Timah Tbk dan impor gula. Tian diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama dua tersangka lain untuk menghambat proses hukum.

Dalam proses klarifikasi, Ninik menerangkan, Dewan Pers memanggil manajemen JakTV dan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, menurut Ninik, Tian Bahtiar sendiri tidak memenuhi dua kali panggilan klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Ninik menejaskan jika hasil klarifikasi dari JakTV mengungkap adanya kerja sama senilai Rp484 juta antara pihaknya dan Mitra Justitia untuk produksi konten seminar yang ditayangkan dalam format talkshow. Seminar tersebut diselenggarakan di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta hingga Maret 2025.

Namun, kata Ninik, produksi tayangan tidak melalui mekanisme redaksi dan tidak melibatkan penanggung jawab redaksi, serta tidak didasari kontrak tertulis. Sekadar info, selain menjabat sebagai Direktur Pemberitaan, Tian juga merangkap peran sebagai tenaga pemasaran.

JakTV, menurut Ninik, juga telah mengonfirmasi bahwa Tian telah diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan para pemegang saham PT Danapati Abinaya Investama per 23 April 2025. Saat ini, produksi berita di JakTV dihentikan sementara akibat keterbatasan personel.

Kejaksaan Agung, dalam keterangannya kepada Dewan Pers, menyatakan bahwa bukti penetapan tersangka terhadap Tian mencakup tayangan non-jurnalistik, kesaksian, serta pembayaran kepada buzzer. Ia disebut membuat tayangan berdasarkan pesanan pengacara berinisial JS, salah satu tersangka dalam perkara yang sama.

Dewan Pers, setelah menelaah dokumen dan klarifikasi, menyatakan bahwa tayangan JakTV terkait perkara tersebut bukan karya jurnalistik melainkan hasil kerja sama bisnis. Tindakan Tian dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Dewan Pers.

Atas temuan ini, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi kepada JakTV:

Pos terkait