Mobilnya di Yogya tapi Kena Tilang Elektronik di Surabaya, Gubes Unair Desak Polda Jatim Tunjukkan Bukti

Sebuah kejanggalan serius kembali mencoreng wajah penegakan hukum berbasis teknologi di Indonesia. Henri Subiakto, Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga dan mantan Staf Ahli Menkominfo RI, mempertanyakan dasar penilangan elektronik (ETLE) oleh Polda Jawa Timur terhadap mobil miliknya yang sedang berada di Yogyakarta.

__________

Melalui akun X resminya, @henrysubiakto, Henri mengunggah keluhannya terkait surat tilang yang menyebut kendaraan pribadinya melakukan pelanggaran lalu lintas di Surabaya pada 9 Mei 2025. Padahal, menurut keterangannya, mobil tersebut selama beberapa hari terakhir berada di rumahnya di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, dan tidak pernah keluar kota.

“Lucu rasanya. Mobil ini sudah beberapa hari di Jogja, tidak kemana-mana. Tapi kok bisa ditilang di Surabaya? Lebih aneh lagi, tidak ada foto pelanggaran, tidak ada lokasi yang jelas, dan tidak ada bukti waktu kejadian,” ujar Henri dikutip dari akun X centang biru.

Nih mobil sudah beberapa hari di Jogja ada di daerah jalan Taman Siswa. Kok bisa bisanya disebut oleh @poldajatimPJR melanggar ELTE di Surabaya lalu disuruh bayar 500 ribu. Bukan masalah dendanya tapi ini jelas eror, dan memutus pelanggaran tanpa alat bukti hukum yang sah.… pic.twitter.com/CC4ynLqZSJ

Dalam surat tilang yang diterimanya, tercantum nama petugas penindak, Oktavio Siwi Nagari (NRP 0405 Polda Jatim), serta perintah pembayaran denda sebesar Rp500 ribu ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu 4 hari.

Henri pun menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti keberadaan mobil dan dirinya di Yogyakarta, termasuk foto dirinya bersama mobil tersebut di depan SMA UII Yogyakarta pada tanggal yang sama. Ia mendesak @poldajatimPJR untuk menghadirkan bukti elektronik yang valid, seperti foto pelanggaran dan koordinat lokasi kejadian, bukan sekadar klaim administratif.

“Tanpa bukti elektronik yang jelas, sangat mungkin itu mobil lain, bukan kendaraan saya. Ini bukan pertama kalinya, tapi kali ini sudah keterlaluan. Masa mobil yang parkir di Jogja bisa dituduh melanggar ETLE di Surabaya?” tegasnya.

Henri menilai sistem ETLE yang tanpa transparansi bisa menjadi alat represif terhadap masyarakat yang taat hukum.

“Saya tidak mempermasalahkan dendanya, tapi keabsahan hukum dari proses penilangannya. Jika sistem bisa menuduh tanpa bukti, maka siapa pun bisa jadi korban kesalahan,” tulisnya.

Henri juga meminta bantuan publik, termasuk melalui akun @e100ss, agar masalah ini mendapat perhatian serius dari aparat berwenang. Ia bahkan mengundang petugas yang merasa benar untuk datang langsung ke Yogyakarta dan memverifikasi keberadaan mobil yang sedang parkir di Jalan Taman Siswa tersebut.

“Silakan temui saya di Jogja. Mobilnya ada di sini, tidak ke mana-mana. Kalau merasa benar, mari tunjukkan buktinya.”

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya reformasi sistem tilang elektronik, agar setiap penindakan disertai alat bukti hukum yang sah, transparan, dan bisa diverifikasi publik. Tanpa itu, teknologi hanya menjadi topeng bagi praktik hukum yang keliru.***