-
Menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Menghindari rangkap jabatan antara posisi redaksi dan bisnis.
-
Memisahkan secara tegas antara fungsi redaksional dan fungsi bisnis.
Pernyataan ini dikeluarkan Dewan Pers [PDF] pada Kamis, 8 Mei 2025, sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.***





