Dewan Pers Nyatakan Tindakan Tian Bahtiar di Luar Kegiatan Jurnalistik, Rekomendasikan Tiga Hal untuk JakTV

Mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. | Dok. Puspenkum Kejagung
  1. Menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  2. Menghindari rangkap jabatan antara posisi redaksi dan bisnis.

  3. Memisahkan secara tegas antara fungsi redaksional dan fungsi bisnis.

    Bacaan Lainnya

Pernyataan ini dikeluarkan Dewan Pers [PDF] pada Kamis, 8 Mei 2025, sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.***

Pos terkait