Ramai-Ramai Kafe Takut Putar Lagu, Mensesneg Janji Cari Solusi Soal Royalti

ILUSTRASI.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjanjikan cari jalan tengah terkait pemilik kafe atau resto yang takut memutar lagu karena royalti. Menurut Mensesneg, situasi ini punya dua sisi yang sama penting.

__________

“Kami sedang mencari jalan keluar baik-baiknya,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.

Prasetyo mengakui jika situasi ini tidak sederhana. Di satu sisi, ada hak para pencipta lagu yang harus dihormati. Namun, di sisi lain, ada pelaku usaha yang merasa keberatan dengan kewajiban membayar royalti, terutama jika musik hanya digunakan sebagai hiburan tambahan di ruang publik seperti kafe atau restoran.

Bacaan Lainnya

“Misalnya itu di platform-platform atau di show-show, event-event tertentu yang memang itu menghasilkan keuntungan, ada yang berpendapat bahwa itulah yang harus diatur pembagian haknya kepada yang menciptakan lagu,” jelas Prasetyo.

Fenomena ini mencuat usai Kementerian Hukum dan HAM menegaskan kewajiban membayar royalti bagi semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk kafe, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Penegasan tersebut merujuk pada UU 28/2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Meski pemilik usaha sudah berlangganan Spotify, YouTube Premium, atau layanan streaming resmi lainnya, kewajiban membayar royalti tetap berlaku. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menyalurkan hak kepada pencipta dan pemilik lagu.

Ketakutan terhadap potensi pelanggaran aturan ini membuat sejumlah pemilik usaha memilih untuk tidak memutar musik sama sekali. Situasi ini dikhawatirkan berdampak pada suasana dan daya tarik tempat usaha.

Pemerintah, melalui Prasetyo, berharap bisa menemukan titik temu yang adil bagi semua pihak. “Kita cari solusi bersama, supaya pelaku usaha tenang dan para pencipta lagu juga tetap mendapatkan haknya,” pungkasnya.***

Pos terkait