Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah jadi milik negara sejak 1957.
Tag: Royalti Musik
Royalti Musik Jadi Polemik, Menteri Hukum: Kawinan Tetap Gratis!
Masyarakat yang menggelar pesta pernikahan tidak wajib membayar royalti meski memutar musik berlisensi.
Struk Restoran Viral Tampilkan Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu—Apakah Royalti Dibebankan pada Pelanggan?
Fenomena ini memunculkan pro dan kontra. Sebagian menganggapnya wajar, sebagian lain menilai seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pengelola usaha.
Ahmad Dhani hingga Rhoma Irama, Sederet Musisi Ini Bebaskan Royalti Lagu untuk Kafe
Sejumlah musisi papan atas memilih memberi kelonggaran.
LMKN: Royalti Suara Burung di Kafe Tetap Berlaku Jika Ada Produser
Pernyataan ini menanggapi fenomena sejumlah pemilik kafe yang mengganti lagu dengan suara burung untuk menghindari kewajiban membayar royalti.
Lagu “Indonesia Raya” Pernah Dapat Royalti oleh Presiden Sukarno, Negara Wajib Jaga Hak Moral Penciptanya
Pelecehan terhadap lagu kebangsaan bukan sekadar pelanggaran seni, melainkan penghinaan terhadap bangsa itu sendiri.
Putar ‘Indonesia Raya’ dan Lagu Nasional di Kafe Bayar Royalti? Simak Penjelasan LMKN
Meski masuk ranah public domain, “Indonesia Raya” tetap diatur secara ketat melalui UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Segini Besarnya Royalti Musik yang Harus Dibayar Kafe — Termasuk Rekaman Suara Alam?
Kewajiban royalti tak hanya berlaku untuk lagu-lagu Indonesia. LMKN menegaskan bahwa Indonesia terikat kerja sama global dengan lembaga hak cipta di berbagai negara.
Ramai-Ramai Kafe Takut Putar Lagu, Mensesneg Janji Cari Solusi Soal Royalti
Meski pemilik usaha sudah berlangganan Spotify, YouTube Premium, atau layanan streaming resmi lainnya, kewajiban membayar royalti tetap berlaku.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.








