Struk Restoran Viral Tampilkan Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu—Apakah Royalti Dibebankan pada Pelanggan?

Struk pembayaran yang mencantumkan tagihan untuk royalti musik viral di medsos. | X @onecak
Struk restoran di Jakarta jadi viral usai mencantumkan biaya royalti musik Rp29 ribu. Publik bertanya-tanya soal dasar hukum dan alasan biaya tersebut dibebankan ke pelanggan.

_____

Sebuah foto struk pembayaran dari sebuah restoran memicu perbincangan hangat di media sosial. Foto Bukan karena harga menu, melainkan adanya biaya tambahan tak biasa: royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.

Foto struk itu diunggah oleh sebuah akun X @onecak.

Bacaan Lainnya

Struk tersebut mencatat transaksi pada 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB untuk meja TR6. Rinciannya, pelanggan memesan Bola Bola Susu Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu.

Subtotal makanan dan minuman mencapai Rp614 ribu, ditambah service charge Rp67.540, pajak PB1 Rp67.540, dan royalti musik Rp29.140. Total tagihan: Rp742.940.

Kewajiban Royalti Musik Kafe

Biaya royalti musik dan lagu adalah kompensasi untuk penggunaan karya cipta di ruang publik.

Restoran, kafe, hingga hotel yang memutar musik wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai Keputusan Menkumham Nomor HKI.02/2016. Tarifnya Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta, dan Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait, atau total Rp120 ribu per kursi per tahun.

Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Ramli, menjelaskan pembayaran ini memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kalau dia sudah membayar ke LMKN sesuai kriteria, menggunakan lagu apa pun di restorannya tidak merupakan pelanggaran,” ujarnya kepada media, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.

Meski pada umumnya biaya ini ditanggung pemilik usaha, ada restoran yang membebankan sebagian ke pelanggan. Langkah ini legal selama transparan. Dalam kasus struk viral, biaya royalti dipisahkan dari harga menu, pajak, dan service charge.

Tujuannya, musik yang diputar dianggap bagian dari layanan yang meningkatkan pengalaman bersantap. Dengan membayar royalti, pelanggan ikut berkontribusi memberi kompensasi yang adil kepada musisi, pencipta lagu, dan pemilik rekaman.

Fenomena ini memunculkan pro dan kontra. Sebagian menganggapnya wajar, sebagian lain menilai seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pengelola usaha. Namun, secara hukum, pencantuman biaya royalti di struk bukan pelanggaran.***

Pos terkait