Ahmad Dhani hingga Rhoma Irama, Sederet Musisi Ini Bebaskan Royalti Lagu untuk Kafe

Rhoma Irama adalah salah satu musisi yang mengumumkan tidak akan memungut royalti bagi kafe-kafe yang memutar lagunya. | FOTO: Istimewa
Di tengah kisruh royalti musik, sejumlah musisi besar justru memberi izin gratis memutar lagunya di kafe. Dari Ahmad Dhani, Rhoma Irama, hingga Juicy Luicy.

__________

Isu royalti musik belakangan membuat pelaku usaha kuliner, khususnya kafe dan restoran, merasa resah. Aturan Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan pembayaran royalti untuk setiap pemutaran lagu di ruang usaha.

Namun, di tengah perdebatan, sejumlah musisi papan atas memilih memberi kelonggaran.

Bacaan Lainnya

Mereka secara terbuka mengizinkan lagu-lagunya diputar gratis di kafe atau rumah makan. Meski begitu, beberapa tetap memberi syarat tertentu.

1. Ahmad Dhani

Pendiri grup band Dewa 19 ini dikenal vokal dalam memperjuangkan keadilan Undang-Undang Hak Cipta. Namun, ia justru membebaskan royalti bagi kafe yang memutar lagu-lagu Dewa 19, dengan catatan tetap memenuhi syarat tertentu yang ia tetapkan.

2. Rhoma Irama

Raja dangdut Indonesia ini memberi izin luas. Lagu-lagu Rhoma Irama bebas dinyanyikan atau diputar di ruang publik tanpa pungutan, baik oleh pelaku usaha maupun musisi lain.

3. Charly Van Houten

Pendiri band ST12 ini memegang hak cipta mayoritas lagu ST12. Ia tak mempermasalahkan pemutaran lagunya di ruang publik, sehingga kafe bebas memutarnya tanpa khawatir soal royalti.

4. Thomas Ramadhan (GIGI)

Basis GIGI ini tidak mempermasalahkan lagu ciptaannya diputar di ruang publik. Namun, ia menegaskan sikap berbeda jika lagu tersebut digunakan untuk kepentingan komersial berskala besar.

5. Uan Kaisar (Juicy Luicy)

Vokalis Juicy Luicy, pelantun “Mawar Jingga”, menyatakan lagu-lagu mereka bebas royalti untuk rumah makan dan kafe. Ia bahkan tidak memberi syarat khusus untuk pemutaran di ruang publik.

Meski beberapa musisi memberi kelonggaran, aturan resmi royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap berlaku bagi lagu-lagu lain. Artinya, kebijakan bebas royalti hanya berlaku pada karya milik musisi yang memang menyatakannya secara terbuka.

Dengan demikian, pemilik usaha tetap harus memastikan izin langsung dari pencipta lagu sebelum memutarnya secara gratis di ruang komersial.***

Pos terkait